Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Ilegal, Polisi Periksa Pangkalan Kayu di Kelurahan Makassar Ternate

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ternate melakukan pengecekan pangkalan kayu di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate

Tayang:
Dok : Humas Polres Ternate
PEMERIKSAAN - Salah satu pangkalan kayu di Kelurahan Makasar Barat diperiksa Polres Ternate karena diduga ilegal, Senin (5/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ternate melakukan pengecekan pangkalan kayu di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

Pengecekan yang dilakukan pada Minggu (4/5/2025) ini, setelah adanya laporan masyarakat terkait masuknya kayu ilegal di lokasi pangkalan kayu CV. Sinar Tuwik. 

Berdasarkan pengecekan di lapangan, ditemukan jenis kayu yakni pala hutan 175 potong, binuang 150 potong, dan samama 175 potong.

Baca juga: Profil Kolonel Arm Adietya Yuni Nurtono, Dandim 1501/Ternate Digantikan Oleh Letkol Inf Jani Setiadi

Demikian disampaikan AKBP Anita Ratna Yulianto pada Senin (5/5/2025).

Di mana, kata dia, dokumen yang dibawa dalam angkutan kayu tersebut adalah Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), yang digunakan sebagai bukti pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan rakyat.

Diketahui, pengecekan ini didasarkan pada beberapa peraturan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM. I/11/2016, Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.I/11/2017, dan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas hal itu, Polres Ternate berencana melakukan koordinasi dengan KPH terkait status kayu tersebut, meminta dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), Nota Angkutan, dan memanggil pemilik pangkalan untuk diperiksa terkait dokumen usaha pangkalan.

Baca juga: Korban Alami Luka Robek, Pria 29 Tahun Ditahan Polsek Sanana

"Dalam proses pengecekan, pihaknya kami juga mewawancara dengan pemilik pangkalan dan pekerja untuk memastikan kayu yang ada di pangkalan tersebut berasal dari sumber yang legal," tukasnya.

Sehingga, lanjut Ratna, Polres Ternate berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan adanya kegiatan ilegal terkait kayu kepada kami," imbuh Ratna. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved