Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

BPBJ Maluku Utara Dorong OPD Segera Serahkan Dokumen

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menginstruksikan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk kegiatan yang bersumber dari DAK

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
PROGRAM - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menginstruksikan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Instruksi ini disampaikan guna menghindari terjadinya keterlambatan pelaksanaan proyek yang dapat melampaui batas tahun anggaran 2025.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan, menegaskan arahan Gubernur sangat jelas bahwa pemilihan penyedia harus dipercepat, terutama untuk dua sumber dana yang tidak bisa digeser atau dialihkan.

Baca juga: Moises Caicedo Menang 2 Gelar, Bintang Chelsea Ternyata Sudah Prediksi: Ini Musim Saya

“Gubernur sudah memerintahkan agar proses lelang segera dimulai. DAK dan Pokir adalah dana yang harus segera dimanfaatkan karena tidak bisa diubah peruntukannya. Kalau terlambat, bisa hangus,” ujar Farid, Selasa (6/5/2025).

Namun hingga awal Mei, lanjut Farid, baru satu instansi yang menyerahkan dokumen lelang, yakni Rumah Sakit Jiwa, dengan lima paket pekerjaan bernilai sekitar Rp7 miliar.

Sementara itu, mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyetorkan dokumen tender ke BPBJ.

Menurut Farid, hambatan utama bukan pada proses tender, melainkan lemahnya kesiapan perencanaan dari pihak OPD.

“Banyak PPK belum siapkan dokumen seperti HPS, gambar teknis, dan spesifikasi lainnya. Padahal seharusnya, semua itu sudah rampung sejak awal tahun,” katanya.

Farid mengingatkan bahwa sebagian besar proyek di lingkup Pemprov Maluku Utara menggunakan sistem kontrak tahun tunggal yang wajib selesai pada Desember 2025. Keterlambatan penandatanganan kontrak akan berisiko menimbulkan utang tahun berikutnya dan menghambat pembangunan.

“Waktu kita tidak banyak, apalagi konstruksi rentan terganggu musim hujan. Kalau prosesnya lambat, nanti pekerjaan tidak selesai tepat waktu,” ujarnya mengingatkan.

Tak hanya bicara teknis, Farid juga menyinggung aspek integritas dalam pengadaan.

Baca juga: Gary Neville Sepemikiran dengan Enzo Maresca soal Romeo Lavia yang Gacor saat Chelsea vs Liverpool

Ia mengungkapkan bahwa BPBJ saat ini sedang melakukan pembenahan internal pasca munculnya berbagai sorotan terkait kasus pengadaan di masa lalu.

“Dulu Maluku Utara sempat masuk daftar rawan dalam rilis KPK soal penyerapan anggaran. Kami tidak ingin itu terulang. Sekarang kami fokus pada profesionalisme, termasuk memberikan TPP khusus bagi Pokja agar mereka tidak mudah tergoda."

“Kalau kita bekerja jujur dan profesional, hasilnya berkah. Tidak perlu cari untung dari celah-celah yang melanggar hukum. Publik sekarang bisa menilai,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved