Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

TTP Maret-April Dinas Pertanian Maluku Utara Cair Pertama

Keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali memicu sorotan publik

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Biro Adpim Setda Pemprov Maluku Utara
TTP - Suasana apel pagi ASN Pemprov Maluku Utara beberapa waktu lalu di halaman kantor Gubernur di Sofifi. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali memicu sorotan publik.

Sejumlah pegawai mengeluhkan belum cairnya hak mereka hingga awal Mei 2025, yang memicu spekulasi di kalangan pegawai terkait kelambanan birokrasi.

Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menepis tudingan tersebut.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Dukung Penuh Pemilihan Rektor Unkhair Ternate

Ia menegaskan bahwa proses pencairan TPP tidak pernah dihambat, asalkan seluruh dokumen dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah lengkap dan diajukan tepat waktu.

“Sesuai arahan Ibu Gubernur, kami tidak pernah menunda pencairan. Begitu berkas lengkap masuk, langsung kami proses. Contohnya Dinas Pertanian, mereka yang paling awal ajukan, dan sekarang sudah cair,” kata Purbaya, Selasa (6/5/2025).

Menurut data BPKAD, hingga awal Mei 2025, TPP bulan Januari dan Februari telah terealisasi. Namun, untuk bulan Maret dan April, baru satu OPD yang menerima pencairan, yakni Dinas Pertanian.

Saat ini, BPKAD sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen dari lima OPD, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP.

Ahmad Purbaya menegaskan bahwa BPKAD bukanlah lembaga jemput bola. Di mana, proses pencairan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari OPD.

Baca juga: Lantik Pejabat Struktural, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Sistem Rotasi Berkala

“Kami bukan lembaga eksekutor yang mencari-cari OPD. Sistemnya berbasis permintaan. Jadi kalau dokumen belum masuk atau belum lengkap, kami tidak bisa proses. Tapi sekali diajukan dengan benar, pasti langsung cair,” tegasnya.

Ia pun mengimbau seluruh OPD agar segera menyampaikan dokumen permintaan pencairan TPP secara lengkap dan tepat waktu.

"Hal ini penting untuk memastikan kelancaran pembayaran hak pegawai, sejalan dengan komitmen Gubernur Maluku Utara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved