Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ganti Rugi Rp320 Juta ke Konsumen, PT Dagymoi Ternate dan BTN Siap Ajukan Banding

PT Dagymoi Properti Indonesia dan BTN Cabang Ternate dituntut membayar ganti rugi kepada konsumennya bernama Sasmita Abdurahman selaku penggugat

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
HUKUM - Hakim Pengadilan Negeri Ternate bersama masing-masing pihak turun ke lokasi satu unit perumahan di kawasan Residence Blok no 13, Kelurahan Sangaji, Ternate Tengah untuk melihat langsung kondisi bangunan yang menjadi objek sengketa, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - PT Dagymoi Properti Indonesia dan BTN Cabang Ternate dituntut membayar ganti rugi kepada konsumennya bernama Sasmita Abdurahman selaku penggugat.

Ganti rugi materil dan immateril tersebut tercatat sebanyak Rp320.728.800 dibayar secara tunai.

Hal itu diperkuatkan dengan putusan perkara perdata Nomor 54/PDT.G/2024/PN.Ternate yang diputuskan oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Ternate.

Baca juga: Permudah Pelayanan, Polda Maluku Utara Bakal Antar Surat Tilang Elektronik ke Rumah Pelanggar

Sidang tersebut berkaitan dengan sengketa jual beli satu unit perumahan di kawasan Residence Blok no 13, Kelurahan Sangaji, Ternate Utara yang dibangun PT Dagymoi.

Sebelumnya, rumah tersebut dibeli oleh Sasmita Abdurahman seharga Rp160 juta lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dari pembelian itu, Sasmita Abdurahman sempat lakukan perluasan rumah dengan cara bongkar sebagian dinding perumahan yang diambil tersebut.

Akan tetapi saat dilakukan pembongkaran terjadi keretakan batu, dari situ pihak PT Dagymoi dan BTN mengkomplain.

“Upaya komplain, gugatan hingga sidang di PN Ternate dimenangkan oleh klien kami ibu Sasmita Abdurahman,” jelas Rusdi Bachmid selaku kuasa hukum, Rabu (7/5/2025).

Dia mengaku, putusan hakim sesuai dengan fakta persidangan.

“Misalnya ada cacat tersembunyi dari unit yang dibeli Sasmita. Pihak bank juga diminta kembalikan angsuran yang sudah disetorkan Sasmita, dan juga ada pengembalian uang ke klien kami,” ucapnya.

Terpisah, Bahtiar Husni selaku kuasa hukum PT Dagymoi Properti Indonesia dan BTN Cabang Ternate menilai, putusan PN Ternate tidak wajar.

Kata Bahtiar, dalam putusan tersebut pihaknya selaku kuasa hukum melihat beberapa hal yang keliru dalam pertimbangan, sehingga dalam hal ini akan menguraikan itu pada memori banding yang akan diajukan. 

Bahtiar juga menyatakan, untuk upaya hukum selanjutnya telah disampaikan ke PN Ternate. Setelah itu, pihaknya akan menyiapkan memori banding untuk diajukan.

“Kami sudah ajukan banding ke PN Ternate atas putusan tersebut,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa catatan yang perlu dilihat lebih jauh, karena ada hal-hal yang keliru dan sangat merugikan pihak PT Dagymoi maupun BTN.

"Rumah itukan sudah diambil oleh Sasmita selaku penggugat. Kemudian ditempati dan penyerahan aset, bahkan telah dilakukan uji kelayakan dari konsultan layak rumah tersebut."

"Dalam perjalanan rumah tersebut dibongkar oleh penggugat tanpa persetujuan ataupun izin dari Dagymoi maupun BTN. Sehingga jelas apa yang dilakukan pihak penggugat ini sudah menyalahi perjanjian," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Kericuhan Aksi Unjuk Rasa di Halmahera Selatan, Massa Keluhkan Infrastruktur Jalan

Lanjutnya, sebelum rumah itu dinyatakan lunas KPR maka tidak bisa di apa-apakan, namun fakta membuktikan penggugat telah membongkar dinding rumah tersebut.

"Kami lihat ini sangat tidak wajar dan keliru, ini harus dilihat lebih jauh oleh majelis hakim tingkat banding dalam hal ini Pengadilan Tinggi Maluku Utara."

"Ini kami lihat ada hal yang keliru dan harus dipertimbangkan majelis tingkat banding, sehingga kebenaran dilihat lebih jauh. Apalagi gugatan ini ada perjanjian seharusnya masuk dalam gugatan wanprestasi bukan gugatan melawan hukum," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved