Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Kemenkum Malut Dukung Ekonomi Rakyat Melalui Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Kemenkum Malut Dukung Ekonomi Rakyat Melalui Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dok : Kemenkum Maluku Utara
KEBIJAKAN - Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan penuh percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Malut, Kamis (8/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir, menyampaikan pihaknya mendukung penuh percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Malut.

Pendirian Koperasi Merah Putih, kata Argap Situngkir, mendukung kegiatan produktif dan ekonomi rakyat di seluruh desa dan kelurahan.

Untuk itu, layanan pendirian koperasi tersebut dapat dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) ahu.go.id atau jika terdapat kendala dapat mendapatkan layanan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sambangi Balai Kota DKI, Ini yang Dilakukan

“Pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih bagian dari upaya mendukung program Presiden dalam membangun dari desa, untuk pemerataan ekonomi sesuai Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045,” kata Argap Situngkir saat penandatanganan kerja sama dengan media, di ruang rapat Kanwil Malut, Rabu (8/5/2025).

Dalam rangka mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025, tentang Pengesahan Koperasi, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Dalam Permenkum 13/2025 disebutkan bahwa pengesahan koperasi meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi.

Kaitan dengan pengesahan koperasi meliputi, permohonan pengesahan akta pendirian koperasi didahului dengan pengajuan nama koperasi.

Tujuannya, memberikan identitas resmi yang spesifik untuk setiap koperasi yang berbadan hukum, dan menghindarkan penyalahgunaan nama koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tak Punya Pilihan, Ruben Amorim Anggap Laga Man United vs Athletic Bilbao yang Paling Penting

Dalam hal terdapat kesamaan nama desa atau kelurahan pada Koperasi desa atau kelurahan merah putih, nama Koperasi ditambahkan nama kecamatan dan/atau kabupaten/kota.

"Peraturan Menteri 13/2025 hadir untuk mewujudkan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat. Dengan kemudahan berusaha yang cepat, pasti, dan transparan, koperasi akan menjadi penggerak ekonomi desa yang berdaulat," terang Argap Situngkir.

Argap Situngkir mengatakan, Kanwil Kemenkum Malut mendukung percepatan pendirian 80.000 koperasi berbasis desa di Indonesia sesuai target pemerintah, dengan Kopdes Merah Putih sebagai tulang punggung program. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved