Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Merek Air Minum Kemasan “Inooke” Milik Koperasi PDAM Ternate Resmi Terdaftar

Pendaftaran tersebut membuat merek Inooke dilindungi dan berlaku selama 10 tahun hingga 4 Maret 2035

Dok Kemenkum Malut
MEREK - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Budi Argap Situngkir ketika menyerahkan secara simbolis sertifikat merek air kemasan “Inooke” dari Koperasi PDAM Ternate. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Budi Argap Situngkir menyerahkan secara simbolis sertifikat merek air kemasan “Inooke” dari Koperasi PDAM Ternate.

Pendaftaran tersebut membuat merek Inooke dilindungi dan berlaku selama 10 tahun hingga 4 Maret 2035, sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Argap Situngkir mengapresiasi upaya pelindungan kekayaan intelektual tersebut, sebagai upaya mendukung kelangsungan merek usaha.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas ASN, PPPK Kemenkum Malut Ikut Program Orientasi Kompetensi

penyerahan sertifikat merek air kemasan Inooke
MEREK - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Budi Argap Situngkir ketika menyerahkan secara simbolis sertifikat merek air kemasan “Inooke” dari Koperasi PDAM Ternate.

“Ini menunjukkan bahwa sebuah usaha yang memiliki merek terlindungi, membantu usahanya untuk semakin maju dan berkembang,” ujar Argap di ruang kerja, Selasa (4/11/2025).

Untuk itu, Argap Situngkir mengajak setiap masyarakat, pelaku usaha, kampus dan seluruh pihak di Maluku Utara untuk terus berkarya dan berinovasi,.

Karya dan inovasi tersebut disertai dengan melindungi merek, hak cipta, paten, desain industri, dan jenis KI lainnya agar aman dan memajukan usaha.

Hal yang sama juga disampaikan Kadiv Pelayanan Hukum Chusni Thamrin. Ia terus mendorong jajarannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini tercermin dari proses pendampingan Tim Pelayanan KI terhadap proses perluasan merek yang dilakukan sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi PDAM Ternate Meti Mahdiati yang hadir dalam penyerahan sertifikat mengungkapkan apresiasinya terhadap layanan Kanwil Kemenkum Malut.

Percepatan pelayanan merek ini membantu pengembangan ekonomi usaha dan dilindungi secara hukum.

“Terima kasih atas pelayanan yang cepat dan informatif dari Kanwil Kemenkum Malut, sehingga proses pendaftaran merek Inooke dapat berjalan lancar dan terbit sertifikat mereknya,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved