Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Sukun Maitara Masuk Kekayaan Intelektual Komunal yang Dilindungi Negara

Sukun (Amo) Maitara telah dikenal luas kualitasnya oleh masyarakat Maluku Utara, menjadi identitas atau icon yang sudah dikenal

Dok Kemenkum Malut
KEKAYAAN INTELEKTUAL - Sukun Maitara. Di mana, Sukun Maitara masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori sumber daya genetik atas permohonan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Sukun Maitara masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori sumber daya genetik atas permohonan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, sehingga telah resmi dilindungi negara.

Sukun (Amo) Maitara telah dikenal luas kualitasnya oleh masyarakat Maluku Utara, menjadi identitas atau icon serta menjadi salah satu penyangga ketahanan pangan dan tanaman konservasi. 

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa sumber daya genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.  

Baca juga: Pantau Progres Pembangunan Gedung Baru, Sekjen Kemenkum Dijadwalkan ke Maluku Utara

Baca juga: Apostille Kemenkum Malut Permudah Layanan Internasional bagi Mahasiswa

Sukun Maitara.
Sukun Maitara. (Dok Kemenkum Malut)

Maluku Utara, kata Argap, kaya akan sumber daya genetik yang patut dilindungi. Ia menegaskan bahwa sumber daya genetik merupakan aset berharga bagi suatu daerah dan bangsa.

Mengandung potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk-produk inovatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Namun, tanpa pelindungan hukum yang memadai, sumber daya genetik berisiko dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, dibutuhkan sinergi seluruh pihak baik pemerintah daerah dan komunitas masyarakat untuk mengidentifikasi dan mencatatkan sumber daya genetik dan jenis kekayaan intelektual komunal lainnya ke DJKI Kementerian Hukum,” jelas Argap. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved