Kemenkum Malut
Apostille Kemenkum Malut Permudah Layanan Internasional bagi Mahasiswa
Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain tanpa melalui proses legalisasi panjang
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak 92 layanan apostille telah diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) kepada para mahasiswa maupun pekerja yang tengah bekerja dan bersekolah di luar negeri, berdasarkan data per Oktober 2025.
Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain tanpa melalui proses legalisasi panjang.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa layanan apostille merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Malut untuk terus memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Baca juga: Argap Situngkir Paparkan Langkah Mudah Jadi Pemimpin Bisnis Melalui Perseroan Perorangan
“Dengan layanan apostille, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses panjang untuk melegalisasi dokumen. Cukup satu layanan, dokumen mereka langsung sah digunakan di luar negeri,” ujar Argap Situngkir, Senin (3/11/2025).
Argap merinci, sebanyak 92 layanan apostilleh telah diberikan per Oktober 2025, di antaranya bagi para mahasiswa yang tengah melanjutkan studi ke luar negeri, di antaranya Korea Selatan, Singapura, Rusia, dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin menambahkan bahwa apostille memiliki nilai autentik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun kebutuhan hukum di luar negeri.
“Melalui layanan ini, proses legalisasi dokumen publik seperti ijazah, akta kelahiran, maupun dokumen hukum lainnya dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk kebutuhan dokumen lintas negara,” jelas Chusni.
Sri Windi Handayani, mahasiswa yang sebelumnya pernah mengurus dokumen apostille antara lain akta kelahiran, ijazah, transkrip nilai dan kartu keluarga di Kemenkum Malut mengaku senang dengan layanan yang diterima.
Ia sebelumnya mempersiapkan dokumen apostille sebagai pemenuhan syarat untuk melanjutkan program pendidikan S2 di Korea Selatan.
“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut yang telah melayani dengan baik dalam pengurusan dokumen apostille,” ujar Sri. (*)
| Pernah Punah, Tarian Yunduh dari Kepulauan Sula Dikembangkan dan Kini Dilindungi Negara |
|
|---|
| Ritual 'Bakera' dari Maluku Utara Resmi Jadi Pengetahuan Tradisional yang Dilindungi Negara |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Hadir di Podcast Gebrakan Sang Pemimpin Tribun Ternate |
|
|---|
| Menteri Hukum Supratman Andi Buka Pelatihan Paralegal, Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat Malut |
|
|---|
| Menteri Hukum Supratman Andi Resmikan 1.185 Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/apostille_kemenkum-malut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.