Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Apostille Kemenkum Malut Permudah Layanan Internasional bagi Mahasiswa

Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain tanpa melalui proses legalisasi panjang

Dok Kemenkum Malut
APOSTILLE - Sri Windi Handayani, mahasiswa yang sebelumnya pernah mengurus dokumen apostille di Kanwil Kemenkum Malut. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak 92 layanan apostille telah diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) kepada para mahasiswa maupun pekerja yang tengah bekerja dan bersekolah di luar negeri, berdasarkan data per Oktober 2025. 

Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain tanpa melalui proses legalisasi panjang.

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa layanan apostille merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Malut untuk terus memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Baca juga: Argap Situngkir Paparkan Langkah Mudah Jadi Pemimpin Bisnis Melalui Perseroan Perorangan

apostille_kemenkum malut
APOSTILLE - Sri Windi Handayani, mahasiswa yang sebelumnya pernah mengurus dokumen apostille di Kanwil Kemenkum Malut.

“Dengan layanan apostille, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses panjang untuk melegalisasi dokumen. Cukup satu layanan, dokumen mereka langsung sah digunakan di luar negeri,” ujar Argap Situngkir, Senin (3/11/2025).

Argap merinci, sebanyak 92 layanan apostilleh telah diberikan per Oktober 2025, di antaranya bagi para mahasiswa yang tengah melanjutkan studi ke luar negeri, di antaranya Korea Selatan, Singapura, Rusia, dan lainnya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin menambahkan bahwa apostille memiliki nilai autentik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun kebutuhan hukum di luar negeri.

“Melalui layanan ini, proses legalisasi dokumen publik seperti ijazah, akta kelahiran, maupun dokumen hukum lainnya dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk kebutuhan dokumen lintas negara,” jelas Chusni.

Sri Windi Handayani, mahasiswa yang sebelumnya pernah mengurus dokumen apostille antara lain akta kelahiran, ijazah, transkrip nilai dan kartu keluarga di Kemenkum Malut mengaku senang dengan layanan yang diterima.

Ia sebelumnya mempersiapkan dokumen apostille sebagai pemenuhan syarat untuk melanjutkan program pendidikan S2 di Korea Selatan.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut yang telah melayani dengan baik dalam pengurusan dokumen apostille,” ujar Sri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved