Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Desa Kubung Halmahera Selatan

Penertiban tambang emas ilegal di Halmahera Selatan sesuai instruksi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Satu anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara ketika memasang garis polisi di lokasi tambang emas ilegal Desa Kubung, Rabu (7/5/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim gabungan Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali menertibkan pertambangan emas tanpa ijin (Peti) atau ilegal.

Pada penertiban kali ini, Polisi mentup tambang emas ilegal pada dua lokasi di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.

Yaitu di kompleks Tanjung Kurango, dan lokasi tromol atau tempat pengolahan bahan mentah emas di pesisir pantai Desa Kubung.

Setelah itu, Tim gabungan Polres Halmahera Selatan melakukan pemasangan garis polisi pada lubang galian material emas.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lepas 192 CJH: Harap Dapat Pelayanan Terbaik

Kemudian bak rendaman yang menggunakan terpal, dan material emas yang diisi dalam karung.

HUKUM: Satu anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara ketika memasang garis polisi di lokasi tambang emas ilegal Desa Kubung, Rabu (7/5/2025)
HUKUM: Satu anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara ketika memasang garis polisi di lokasi tambang emas ilegal Desa Kubung, Rabu (7/5/2025) (Istimewa)

"Penertiban tambang emas tanpa izin di Desa Kubung kami lakukan Rabu kemarin, "ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C Jumario, Kamis (8/5/2025).

Gian mengatakan bahwa penertiban tersebut sesuai dengan Instruksi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.

Lebih lanjut, pihaknya akan memanggil para pemilik rendaman dan pemilik Tromol untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat di lokasi lingkar tambang agar menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi yang sudah di lingkar dengan garis polisi, "pungkasnya.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Tangkap Dua Pengedar Ganja di Bacan

Polres Halmahera Selatan sebelumnya juga menutup dua lokasi tambang emas ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat. Penutupan dilakukan pada Rabu (16/4/2025).

Selain tambang emas ilegal di Anggai dan Manatahan, lokasi tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, juga ditutup, Rabu (23/4/2025).

Dalam penutupan tersebut, sebanyak 57 tempat usaha tromol atau tempat pengolahan bahan mentah emas, dipasang garis police line. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved