Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkotika

ASN Pemprov Malut Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 4,02 Gram

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap seorang pria yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok Polda Maluku Utara
NARKOTIKA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.ASN yang diketahui berinisial AH alias Ais 43 tahun ini diringkus setelah memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,02 gram, Rabu (11/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap seorang pria yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
  2. ASN yang diketahui bernama Ais (43) ini diringkus setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,02 gram.
  3. Ais ditangkap tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara di Desa Hijrah, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap seorang pria yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

ASN yang diketahui bernama Ais (43) ini diringkus setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,02 gram.

Ais ditangkap tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara di Desa Hijrah, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. 

Baca juga: Wagub Malut Gelar Rapim Ramadan 2026, Bahas Transportasi Lebaran hingga Stok Pangan

Penangkapan terhadap Ais berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut bergerak ke lokasi dan melakukan profiling,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil pemantauan di lapangan, anggota mencurigai seorang pria yang berada di depan area parkiran Toko Inti Sari 2, Desa Hijrah.

Tim Opsnal langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, petugas menemukan satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan interogasi awal, terlapor mengakui masih menyimpan sisa barang haram tersebut di dalam mobil miliknya,” katanya.

Berdasarkan pengakuan itu, tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan terhadap kendaraan terlapor. Dari hasil penggeledahan mobil, petugas menemukan tiga sachet kecil diduga narkotika jenis sabu yang dililit dengan lakban hitam. 

Total barang bukti yang diamankan sebanyak empat sachet kecil dengan berat keseluruhan 4,02 gram.

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Kamis 12 Februari 2026: Macan Harus Jujur, Babi Luar Biasa

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Xiaomi berwarna hitam dengan satu kartu SIM, serta satu buah kuas berwarna hitam.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

“Polda Maluku Utara tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Kombes Pol Wahyu Istanto Bram. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved