Narkotika
Edar Sabu di Ternate, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi
Seorang pria bernama Rian (40) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria bernama Rian (40) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara.
Rian ditangkap akibat terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Ternate.
“Jadi pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara Kombes Pol Bobby P Marpaung saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: 12 Ramalan Cinta Zodiak Besok Jumat 6 Februari 2026: Pisces Full Romansa, Scorpio Ceria
Kata Kombes Pol Bobby, laporan masyarakat menjelaskan bahwa adanya penyimpanan narkotika di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Unit 5 Ditresnarkoba memantau sekitar lokasi yang dicurigai.
Saat pemantauan di kawasan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro anggota mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MR di lokasi tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan badan terhadap Rian, anggota menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Interogasi awal, Rian mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau.
Tim kemudian menggeledah rumah Rian dan disaksikan keluarga serta Ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Secara keseluruhan, petugas mengamankan 18 sachet kecil sabu dengan berat bruto 3,48 gram.
Selanjutnya, Rian beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Cuaca Maluku Utara Besok Jumat 6 Februari 2026, BMKG Prediksi Mayoritas Hujan Sedang
Kombes Pol Bobby P Marpaung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Di samping itu, Polda Malut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk bisa membantu ungkap peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya. (*)
| Simpan 84 Saset Ganja di Kamar, Pria 18 Tahun di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi |
|
|---|
| ASN Pemprov Malut Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 4,02 Gram |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Ternate Tangkap 2 Terduga Penyalahguna Narkotika |
|
|---|
| Satu Paket Diduga Ganja Ditemukan di Rutan Ternate |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Tangkap Dua Pengedar Ganja di Bacan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/narkoba-ternate-selatan.jpg)