Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkotika

Edar Sabu di Ternate, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

Seorang pria bernama Rian (40) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
NARKOBA - Seorang pria bernama Rian (40) diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.Rian diamankan akibat terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Ternate, Kamis (5/2/2026). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Seorang pria bernama Rian (40) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara.

Rian ditangkap akibat terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Ternate. 

“Jadi pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara Kombes Pol Bobby P Marpaung saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: 12 Ramalan Cinta Zodiak Besok Jumat 6 Februari 2026: Pisces Full Romansa, Scorpio Ceria

Kata Kombes Pol Bobby, laporan masyarakat menjelaskan bahwa adanya penyimpanan narkotika di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Unit 5 Ditresnarkoba memantau sekitar lokasi yang dicurigai.

Saat pemantauan di kawasan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro anggota mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. 

“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MR di lokasi tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan badan terhadap Rian, anggota menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu

Interogasi awal, Rian mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau.

Tim kemudian menggeledah rumah Rian dan disaksikan keluarga serta Ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Secara keseluruhan, petugas mengamankan 18 sachet kecil sabu dengan berat bruto 3,48 gram. 

Selanjutnya, Rian beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Cuaca Maluku Utara Besok Jumat 6 Februari 2026, BMKG Prediksi Mayoritas Hujan Sedang

Kombes Pol Bobby P Marpaung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Di samping itu, Polda Malut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk bisa membantu ungkap peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved