Narkotika
Satresnarkoba Polres Ternate Tangkap 2 Terduga Penyalahguna Narkotika
Satreskoba Polres Ternate mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Satreskoba Polres Ternate mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu.
- Kedua terduga pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. Mereka masing-masing bernama Alfikri (20) dan Apriyanto (38).
- Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Suherman, mengatakan bahwa pengungkapan terhadap dua terduga pelaku setelah anggota menerima laporan masyarakat.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ternate mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu.
Kedua terduga pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. Mereka masing-masing bernama Alfikri (20) dan Apriyanto (38).
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Suherman, mengatakan bahwa pengungkapan terhadap dua terduga pelaku setelah anggota menerima laporan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Haltim Akan Laporkan Aktivitas PT Alngit Raya ke Kementerian Lingkungan Hidup
Yang mana, pengungkapan bermula terduga pelaku Alfikri ditangkap di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari tangan pelaku, anggota temukan barang bukti, 11 sachet plastic bening berukuran sedang berisi ganja dengan berat bruto ±10.15 gram 1 bungkusan rokok magnum berisi ganja, 1 bungkusan botol teh kotak berisi ganja dan satu buah handphone Vivo Yo 4s.
Sementara Apriyanto ditangkap di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan barang bukti 1 buah kantong plastik hitam yang berisi 25 sachet plastic bening berukuran kecil berisikan ganja.
Dengan berat bruto 21.88 gram, 3 sachet plastik bening berukuran kecil berisikan sabu dengan berat bruto 1,46 gram, uang Rp3.000.000 yang merupakan hasil penjualan sabu dan 1 unit handphone merek oppo A77S.
Ia juga mengaku untuk pelaku Alfikri ditangkap hanya memiliki barang bukti ganja.
Baca juga: 16 Kecelakaan, 12 Meninggal: Wakapolda Malut Tekankan Operasi Keselamatan 2026 Humanis
Tetapi Apriyanto memiliki barang bukti ganja dan sabu. Sehingga, keduanya bakal diproses dengan pasal yang berbeda-beda.
"Saat ini prosesnya pemeriksaan dan pemberkasan masih berlangsung di penyidik Sat Narkoba. Yang jelas beda prosesnya, karena satu pelaku memiliki dua barang bukti, sabu dan ganja."
“Saat ini keduanya sudah diamankan ke Polres bersama barang bukti narkotika,” pungkasnya. (*)
| Simpan 84 Saset Ganja di Kamar, Pria 18 Tahun di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi |
|
|---|
| ASN Pemprov Malut Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 4,02 Gram |
|
|---|
| Edar Sabu di Ternate, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Satu Paket Diduga Ganja Ditemukan di Rutan Ternate |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Tangkap Dua Pengedar Ganja di Bacan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/narkotika-Satreskoba.jpg)