Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkotika

Satresnarkoba Polres Ternate Tangkap 2 Terduga Penyalahguna Narkotika

Satreskoba Polres Ternate mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
NARKOTIKA - Barang bukti narkoba saat diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ternate dua orang pelaku juga ikut diringkus, Senin (2/2/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Satreskoba Polres Ternate mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu.
  • Kedua terduga pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. Mereka masing-masing bernama Alfikri (20) dan Apriyanto (38).
  • Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Suherman, mengatakan bahwa pengungkapan terhadap dua terduga pelaku setelah anggota menerima laporan masyarakat.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ternate mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu. 

Kedua terduga pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. Mereka masing-masing bernama Alfikri (20) dan Apriyanto (38).

Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Suherman, mengatakan bahwa pengungkapan terhadap dua terduga pelaku setelah anggota menerima laporan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Haltim Akan Laporkan Aktivitas PT Alngit Raya ke Kementerian Lingkungan Hidup

Yang mana, pengungkapan bermula terduga pelaku Alfikri ditangkap di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Dari tangan pelaku, anggota temukan barang bukti, 11 sachet plastic bening berukuran sedang berisi ganja dengan berat bruto ±10.15 gram 1 bungkusan  rokok magnum berisi ganja, 1 bungkusan botol teh kotak berisi ganja dan satu buah handphone Vivo Yo 4s. 

Sementara Apriyanto ditangkap di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan barang bukti 1 buah kantong plastik hitam yang berisi 25 sachet plastic bening berukuran kecil berisikan ganja.

Dengan berat bruto 21.88 gram, 3 sachet plastik bening berukuran kecil berisikan sabu dengan berat bruto 1,46 gram, uang Rp3.000.000 yang merupakan hasil penjualan sabu dan 1 unit handphone merek oppo A77S.

Ia juga mengaku untuk pelaku Alfikri ditangkap hanya memiliki barang bukti ganja.

Baca juga: 16 Kecelakaan, 12 Meninggal: Wakapolda Malut Tekankan Operasi Keselamatan 2026 Humanis

Tetapi Apriyanto memiliki barang bukti ganja dan sabu. Sehingga, keduanya bakal diproses dengan pasal yang berbeda-beda. 

"Saat ini prosesnya pemeriksaan dan pemberkasan masih berlangsung di penyidik Sat Narkoba. Yang jelas beda prosesnya, karena satu pelaku memiliki dua barang bukti, sabu dan ganja."

“Saat ini keduanya sudah diamankan ke Polres bersama barang bukti narkotika,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved