Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Lengkapi Berkas Kasus Dana Desa Taliabu

Kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus bergilir

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
DANA DESA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy, Jumat (9/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus bergilir.

Saat ini tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Dalam kasus ini, tersangkanya adalah ATK alias Agusmawati.

Baca juga: Pemkot Ternate Diminta Tindaklanjut Kebijakan Koperasi Merah Putih

Dirreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy, mengatakan sat ini penyidik kembali melengkapi petunjuk JPU.

"Kalau sudah lengkap sesuai petunjuk JPU, kita (Ditreskrimsus) langsung limpahkan kembali," ungkap Asri, Jumat (9/5/2025).

Disinggung soal petunjuk penambahan tersangka, mantas Direktur Kriminal Umum Polda Malut itu mengaku, masih dipelajari. 

"Untuk petunjuk menambahkan tersangka lain masih kita pelajari," tandasnya. 

Untuk diketahui kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.

Berkas kasus ini juga tercatat sudah belasan kali bolak balik antara penyidik dengan JPU.

Baca juga: Pengawasan Jadi Kendala, Parkir Digital di Ternate Dilanjutkan Pekan Depan

Alasan bolak-berkas tersebut, lantaran tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai dengan hasil rekomendasi dari supervisi dilakukan sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka.

Dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved