Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LHKPN

Cek Harta Kekayaan Suriani Antarani, Eks Kepala BPAKD Morotai yang Dimutasi ke Pemprov Maluku Utara

Berdasarkan LHKPN milik Suriani Antarani yang diakses Tribunternate.com pada Sabtu (10/5/2025) ini, tercatat terlapor pada 11 Januari 2025

Tribunternate.com / Fizri Nurdin
LHKPN - Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Suriani Antarani. Ia memiliki harta kekayaan Rp750.431.794, Sabtu (10/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kembali merotasi jabatan, Rabu (7/5/2025).

Pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dasar pelantikan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3.3/KEP/ADM-MU/02/V/2025, yang telah mendapat persetujuan Tim Penilai Kinerja PNS serta restu dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Terbuka Ternate Laksanakan Praktik Guiding di Manado

Di mana, dari 15 pejabat eselon III yang dilantik, terdapat nama Suriani Antarani, yang menduduki posisi Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara.

Suriani Antarani merupakan mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai.

Ia juga sempat menduduki sejumlah jabatan di Pemkab Pulau Morotai, di antaranya Kadis Perikanan dan Kelautan, Asiste III Bidang Pengembangan Ekonomi, dan Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kehumasan.

Lalu berapakah harta kekayaan Suriani Antarani ?

Berdasarkan LHKPN milik Suriani Antarani yang diakses Tribunternate.com pada Sabtu (10/5/2025) ini, tercatat terlapor pada 11 Januari 2025.

Dalam laporan ke KPK itu, Suriani Antarani mengaku mengelola harta kekayaan sebanyak Rp750.431.794.

Kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas.

Suriani Antarani juga tercatat memiliki utang Rp126.068.206

Berikut rincian lengkap harta kekayaan Suriani Antarani :

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 645.000.000

1. Tanah Seluas 704 m2 di KAB / KOTA KOTA PULAU MOROTAI, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

2. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA KOTA PULAU MOROTAI, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000

3. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA KOTA PULAU MOROTAI, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 720 m2/99 m2 di KAB / KOTA KOTA PULAU MOROTAI, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved