Pemprov Malut
Proyek Rehabilitasi Kediaman Gubernur Maluku Utara Tak Bisa Masuk Kategori Swakelola
"Pekerjaan renovasi dengan nilai sebesar itu bukanlah swakelola. Sudah jelas dalam regulasi, "kata Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Merlisa Marsaoly
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Merlisa Marsaoly menegaskan proyek rehabilitasi kediaman gubernur yang menelan anggaran Rp 8 miliar, tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan swakelola.
Menurutnya, penggunaan sistem swakelola dalam proyek tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Pekerjaan renovasi dengan nilai sebesar itu bukanlah swakelola. Sudah jelas dalam regulasi, swakelola hanya digunakan dalam kondisi dan kriteria tertentu yang tidak terpenuhi dalam kasus ini, "ujar Merlisa dalam rilis yang diterima, Sabtu (10/5/2025).
Merujuk pada Perpres nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola.
Baca juga: Semua CJH Maluku Utara Telah Diberangkatkan ke Embarkasi Makassar, Siap OTW Tanah Suci
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat empat tipe swakelola dan tipe IV yang disebut dalam kasus ini, diperuntukkan untuk pekerjaan yang melibatkan dan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, bukan pemerintah.

"Tipe IV itu jelas diperuntukkan untuk kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat. Misalnya pembangunan jalan desa, pengelolaan sampah lingkungan, atau kegiatan pelayanan gizi di posyandu. Bukan untuk merenovasi rumah dinas pejabat negara, "tegasnya.
Mesrlisa juga mengutip lampiran 1.4 dalam Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa swakelola tipe IV hanya berlaku untuk pembangunan fisik sederhana dan harus dilakukan serta diawasi oleh kelompok masyarakat, bukan perangkat daerah atau biro pemerintahan.
Baca juga: Kunjungi KPK, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Pertegas Komitmen Anti Korupsi
"Oleh karena itu, Komisi III DPRD Malut meminta Kepala Biro Barang dan Jasa (BPBJ) untuk segera membatalkan sistem swakelola yang digunakan dalam proyek ini dan mengembalikan prosesnya ke mekanisme lelang terbuka sesuai aturan, "ujar Merlisa.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi langsung dengan pihak LKPP usai masa reses untuk membahas lebih lanjut dugaan pelanggaran prosedur dalam pengadaan proyek tersebut.
"Kami juga meminta Gubernur Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Biro PBJ agar hal seperti ini tidak terulang kembali, "pungkas Merlisa. (*)
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.