Pemkab Halmahera Selatan
5 OPD di Halmahera Selatan Bakal Berubah Nomenklatur
Perubahan nomenklatur tersebut sebagai tindak lanjut dari perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara bakal berubah nomenklatur di tahun ini.
Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin mengatakan, perubahan nomenklatur tersebut sebagai tindak lanjut dari perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dia juga menjelaskan, merujuk pasal 66 ayat 1 Perpres nomor 78 tahun 2023 menyatakan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemudian memperhatikan surat dari Direktur Jenderal Otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.2.6/5808/Otda tertanggal 24 Agustus 2023, "ujar Helmi, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Fasilitas UMKM Milenial Halmahera Selatan Mulai Rusak, 14 Tiang Lampu Hias Patah
5 OPD yang akan berubah nomenklatur adalah:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda).
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dari tipe B menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan tipe A.
Dinas Perumahan dan Pemukiman tipe C menjadi Dinas Perumahan dan Pemukiman tipe B
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dari tipe C manjadi tipe A
Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan
Helmi menyampaikan, Ranperda perubahan nama OPD telah diajukan ke DPRD Halmahera Selatan dan merupakan suatu konsep yang substansial.
Baca juga: Soal Eks Caleg & Pengurus Parpol Lulus PPPK, DPRD Halmahera Selatan Jadwalkan Pertemuan dengan BKPPD
Sehingga ia berharap ada masukan-masukan yang positif dan konstruktif, yang berupa saran-saran perbaikan, koreksi dan penyempurnaan dalam proses pembahasannya nanti secara teknis di lembaga DPRD.
"Kami sudah ajukan paket Ranperda kepada dewan yang terhormat, untuk dapat segera dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku, "ungkapnya.
"Selanjutnya kami beeharap dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku efektif di Kabupaten Halmahera Selatan, "tandas Helmi. (*)
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Terima 62 Aduan Penyalahgunaan DD |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Hasil Sengketa Pilkades 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.