Pemkab Halmahera Selatan
Indikator DPRD Halmahera Selatan Dorong Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah
Ranperda tentang pengelolaan sampah sangat penting didorong menjadi Perda, jika mengacu pada UU no 18/2008 tentang tentang pengolahan sampah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Sagaf Hi Taha saat diwawancarai sejumlah awak media, Minggu (8/9/2024).
Hal ini sebagai penegasan kepada masyarakat agar tidak membuang berbagai jenis sampah secara sembarangan, yang berakibat pada pencemearan lingkungan.
"Tidak boleh buang lagi sampah di kali, maupun di laut. Maka dari itu kita akan sertakan sanksi, karena bagaimana pun ini menyangkut kesadaran pencemaran lingkungan lingkungan."
"Kemudian di Perda ini juga kita dorong teknologi sirkular persampahan, kita berharap teknologi ini ada di Halmahera Selatan, "tandas Sagaf. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemkab Halmahera Selatan
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Terima 62 Aduan Penyalahgunaan DD |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Hasil Sengketa Pilkades 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.