Pemkab Halmahera Selatan
Indikator DPRD Halmahera Selatan Dorong Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah
Ranperda tentang pengelolaan sampah sangat penting didorong menjadi Perda, jika mengacu pada UU no 18/2008 tentang tentang pengolahan sampah
Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Sagaf Hi Taha saat diwawancarai sejumlah awak media, Minggu (8/9/2024).
Hal ini sebagai penegasan kepada masyarakat agar tidak membuang berbagai jenis sampah secara sembarangan, yang berakibat pada pencemearan lingkungan.
"Tidak boleh buang lagi sampah di kali, maupun di laut. Maka dari itu kita akan sertakan sanksi, karena bagaimana pun ini menyangkut kesadaran pencemaran lingkungan lingkungan."
"Kemudian di Perda ini juga kita dorong teknologi sirkular persampahan, kita berharap teknologi ini ada di Halmahera Selatan, "tandas Sagaf. (*)
Berita Terkait:#Pemkab Halmahera Selatan
| Inspektorat Halsel Hanya Audit 100 dari 249 Desa pada 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| Karena Anggaran Terbatas, Pemkab Halmahera Selatan Tiadakan Festival Saruma 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Jadwalkan Open Job Fair 2026, Hadirkan Perusahaan Penyedia Lapangan Kerja |
|
|---|
| DPMD Halmahera Selatan Bakal Tindak Kades Nonaktif yang Nekat Cairkan DD Rp 40 Juta |
|
|---|
| Belanja Pegawai Capai 36 Persen, Pemkab Halmahera Selatan Dorong Nilai APBD Diperbesar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/DPRD-Halmahera-Selatan-berkoodinasi-dengan-RSJ-Sofifi-terkait-Ranperda-ODGJ.jpg)