Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Indikator DPRD Halmahera Selatan Dorong Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah

Ranperda tentang pengelolaan sampah sangat penting didorong menjadi Perda, jika mengacu pada UU no 18/2008 tentang tentang pengolahan sampah

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Sagaf Hi Taha saat diwawancarai sejumlah awak media, Minggu (8/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah.

Yang mana Ranperda tersebut telah diparpurnakan pada pekan lalu dan segera dibahas.

Ranperda ini disebut menjadi fokus DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun ini juga.

Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha mengatakan Ranperda tentang pengelolaan sampah sangat penting didorong menjadi Perda, jika mengacu pada Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah.

Baca juga: Tanam Jagung untuk Memperkuat akar Ketahanan Pangan di Halmahera Selatan

Dikatakan, ada beberapa indikator Ranperda tersebut didorong, salah satunya terkait laju pertumbuhan penduduk, sehingga secara otomatis, produksi sampah juga akan tumbuh.

PARLEMEN: Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sagaf Hi. Taha. Ia mengatakan pihaknya sudah mulai memperkuat materi Ranperda tentang ODGJ, Minggu (8/9/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Sagaf Hi Taha saat diwawancarai sejumlah awak media, Minggu (8/9/2024). (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

"Jadi harus ada regulasi yang memadai agar sampah ini benar-benar dikelola secara baik, "ujar Sagaf, Selasa (13/5/2025).

"Karena kalau pertumbuhan penduduk ini semakin laju, maka disaat yang sama produksi sampah juga meningkat."

"Ini kalau tidak dikelola, konsekuensinya merusak lingkungan secara serius."

"Jadi sekali lagi kita butuh regulasj yang memadai agar pengelolaan sampah ini bisa lebih efektif, "sambungnya.

Dalam pembahasan Ranperda tentang pengelolaan Sampah, Sagaf menyatakan pihaknya juga mendorong fasilitas pengolahan sampah harus jauh lebih bagus.

Sebab Halmahera Selatan saat ini, dihadapkan dengan tangangan moda transportasi mobilisasi sampah.

Di mana ada keterbatasan armada dan Tempat Pembuangan Sementara atau TPS.

"Ke depannya kita haru mendorong teknologi persampahan yang jauh lebih bagus."

"Sehingga dengan regulasi yang ada nanti, alokasi pembiayaan pengelolaan sampah jauh lebih besar dan jadi fokus pemerintah daerah, "jelasnya.

Menurutnya, bakal ada klausul yang mengatur terkait sanksi administrasi dan pidana yang dimasukkan dalam Ranperda tentang pengelolaan sampah.

Baca juga: Komite Perjuangan DOB Makian-Kayoa Resmi Dibentuk, Optimis Lepas dari Halmahera Selatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved