Pemkab Halmahera Selatan
Indikator DPRD Halmahera Selatan Dorong Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah
Ranperda tentang pengelolaan sampah sangat penting didorong menjadi Perda, jika mengacu pada UU no 18/2008 tentang tentang pengolahan sampah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah.
Yang mana Ranperda tersebut telah diparpurnakan pada pekan lalu dan segera dibahas.
Ranperda ini disebut menjadi fokus DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun ini juga.
Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha mengatakan Ranperda tentang pengelolaan sampah sangat penting didorong menjadi Perda, jika mengacu pada Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah.
Baca juga: Tanam Jagung untuk Memperkuat akar Ketahanan Pangan di Halmahera Selatan
Dikatakan, ada beberapa indikator Ranperda tersebut didorong, salah satunya terkait laju pertumbuhan penduduk, sehingga secara otomatis, produksi sampah juga akan tumbuh.

"Jadi harus ada regulasi yang memadai agar sampah ini benar-benar dikelola secara baik, "ujar Sagaf, Selasa (13/5/2025).
"Karena kalau pertumbuhan penduduk ini semakin laju, maka disaat yang sama produksi sampah juga meningkat."
"Ini kalau tidak dikelola, konsekuensinya merusak lingkungan secara serius."
"Jadi sekali lagi kita butuh regulasj yang memadai agar pengelolaan sampah ini bisa lebih efektif, "sambungnya.
Dalam pembahasan Ranperda tentang pengelolaan Sampah, Sagaf menyatakan pihaknya juga mendorong fasilitas pengolahan sampah harus jauh lebih bagus.
Sebab Halmahera Selatan saat ini, dihadapkan dengan tangangan moda transportasi mobilisasi sampah.
Di mana ada keterbatasan armada dan Tempat Pembuangan Sementara atau TPS.
"Ke depannya kita haru mendorong teknologi persampahan yang jauh lebih bagus."
"Sehingga dengan regulasi yang ada nanti, alokasi pembiayaan pengelolaan sampah jauh lebih besar dan jadi fokus pemerintah daerah, "jelasnya.
Menurutnya, bakal ada klausul yang mengatur terkait sanksi administrasi dan pidana yang dimasukkan dalam Ranperda tentang pengelolaan sampah.
Baca juga: Komite Perjuangan DOB Makian-Kayoa Resmi Dibentuk, Optimis Lepas dari Halmahera Selatan
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Terima 62 Aduan Penyalahgunaan DD |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Hasil Sengketa Pilkades 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.