Pemkab Halmahera Selatan
Warga Halmahera Selatan Bakal Dipidana Jika Buang Sampah Sembarangan
"Ada klausul yang mengatur sanksi administrasi dan pidana yang dimasukkan dalam Ranperda, "kata Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Sagaf Hi Taha memastikan Ranperda tentang pengelolaan sampah bakal ditetapkan menjadi Perda tahun ini.
Pasalnya, Ranperda tersebut menjadi prioritas dan merupakan usulan DPRD Halmahera Selatan.
Dia juga mengatakan Ranperda tentang pengelolaan sampah penting untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
"Renperda ini kan sudah diparipurnakan dan telah disampaikan, jadi akan dibahas ke tingkat selanjutnya."
Baca juga: Puluhan Pegawai Pemkab Halmahera Selatan Pensiun Tahun Ini, 3 di Antaranya Pejabat Eselon II
"Dan bagi kami (DPRD), Ranperda ini sangat penting, "ujar Sagaf Hi Taha, Rabu (14/5/2025).
Bakal ada klausul yang mengatur terkait sanksi administrasi dan pidana yang dimasukkan dalam Ranperda tentang pengelolaan sampah.
Oleh sebab itu, warga dapat dikenakan sanski adminstrasi maupun pidana jika membuang sampah semabarangan.
"Tidak boleh buang lagi sampah di kali maupun di laut, maka dari itu kita akan sertakan sanksi adminstrasi maupun pidana."
"Karena bagaimana pun ini menyangkut kesadaran pencemaran lingkungan lingkungan, "jelasnya.
Dalam pembahasan Ranperda tentang pengelolaan Sampah, Sagaf menyatakan pihaknya juga mendorong fasilitas pengolahan sampah harus jauh lebih bagus.
Sebab Halmahera Selatan saat ini, dihadapkan dengan tangangan moda transportasi mobilisasi sampah.
Di mana ada keterbatasan armada dan Tempat Pembuangan Sementara atau TPS.
Selain itu lajunya, pertumbuhan penduduk di Halmahera Selatan beberapa tahun terkahir.
Baca juga: Jembatan Rusak di Gane Halmahera Selatan, Dinas PUPR Maluku Utara Diminta Tindak Cepat
Sagaf menilai, pertumbuhan penduduk secara otomatis akan berdampak pada produksi sampah.
"Ke depannya kita haru mendorong teknologi persampahan yang jauh lebih bagus."
"Sehingga dengan regulasi yang ada nanti, alokasi pembiayaan pengelolaan sampah jauh lebih besar dan jadi fokus pemerintah daerah, "tandasnya. (*)
Ketua Fraksi Golkar Bantah Klaim BPKAD Halmahera Selatan Soal Pemangkasan KB DBH |
![]() |
---|
DPM-PTSP Halmahera Selatan Fokus Genjot Retrbusi Izin PBG 2025 |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Beri Sinyal Rombak Kabinet |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Selatan Beri Bantuan Ratusan Alat Pertanian ke Kelompok Tani |
![]() |
---|
Pertek Keluar, 10 Jabatan Eselon II Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan Segera Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.