Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Warga Halmahera Selatan Bakal Dipidana Jika Buang Sampah Sembarangan

"Ada klausul yang mengatur sanksi administrasi dan pidana yang dimasukkan dalam Ranperda, "kata Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
SAMPAH: Tampak sampah menumpuk di dalam taman jalan menuju Pasar Modern Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (24/2/2025). Di mana warga bisa dipidana jika buang sampah sembarangan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Sagaf Hi Taha memastikan Ranperda tentang pengelolaan sampah bakal ditetapkan menjadi Perda tahun ini.

Pasalnya, Ranperda tersebut menjadi prioritas dan merupakan usulan DPRD Halmahera Selatan.

Dia juga mengatakan Ranperda tentang pengelolaan sampah penting untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

"Renperda ini kan sudah diparipurnakan dan telah disampaikan, jadi akan dibahas ke tingkat selanjutnya."

Baca juga: Puluhan Pegawai Pemkab Halmahera Selatan Pensiun Tahun Ini, 3 di Antaranya Pejabat Eselon II

"Dan bagi kami (DPRD), Ranperda ini sangat penting, "ujar Sagaf Hi Taha, Rabu (14/5/2025).

Bakal ada klausul yang mengatur terkait sanksi administrasi dan pidana yang dimasukkan dalam Ranperda tentang pengelolaan sampah.

Oleh sebab itu, warga dapat dikenakan sanski adminstrasi maupun pidana jika membuang sampah semabarangan.

"Tidak boleh buang lagi sampah di kali maupun di laut, maka dari itu kita akan sertakan sanksi adminstrasi maupun pidana."

"Karena bagaimana pun ini menyangkut kesadaran pencemaran lingkungan lingkungan, "jelasnya.

Dalam pembahasan Ranperda tentang pengelolaan Sampah, Sagaf menyatakan pihaknya juga mendorong fasilitas pengolahan sampah harus jauh lebih bagus.

Sebab Halmahera Selatan saat ini, dihadapkan dengan tangangan moda transportasi mobilisasi sampah.

Di mana ada keterbatasan armada dan Tempat Pembuangan Sementara atau TPS.

Selain itu lajunya, pertumbuhan penduduk di Halmahera Selatan beberapa tahun terkahir.

Baca juga: Jembatan Rusak di Gane Halmahera Selatan, Dinas PUPR Maluku Utara Diminta Tindak Cepat

Sagaf menilai, pertumbuhan penduduk secara otomatis akan berdampak pada produksi sampah.

"Ke depannya kita haru mendorong teknologi persampahan yang jauh lebih bagus."

"Sehingga dengan regulasi yang ada nanti, alokasi pembiayaan pengelolaan sampah jauh lebih besar dan jadi fokus pemerintah daerah, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved