Halmahera Selatan
Sisa Dana Bantuan Huntap Korban Gempa di Halmahera Selatan Diduga Ditelap
Ribuan warga korban gempa Juli 2019 di Halmahera Selatan, Maluku Utara, masih menagih janji pemerintah terkait bantuan hunian tetap (Huntap)
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ribuan warga korban gempa Juli 2019 di Halmahera Selatan, Maluku Utara, masih menagih janji pemerintah terkait bantuan hunian tetap (Huntap) sebesar Rp50 juta per kepala keluarga.
Dari total 1.201 penerima, mayoritas hanya menerima Rp35 juta. Rumah mereka pun belum rampung dibangun. Sebagian warga bahkan mengaku harus menambah biaya pribadi agar bisa menempati hunian tersebut.
Masalah ini menyeruak ke publik setelah warga menyadari bahwa sisa dana sebesar Rp15 juta per kepala keluarga diduga dialihkan ke PT Jeras Bangun Persada selaku kontraktor proyek Huntap tanpa pemberitahuan.
Baca juga: Ikatan Notaris Indonesia dan Kemenkum Malut Percepat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Padahal bantuan tersebut merupakan bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan disalurkan melalui BPBD Halmahera Selatan.
Salah satu warga Desa Gane Luar yang terdampak gempa bumi, Rasid Babur, mengungkapkan bahwa pencairan Rp35 juta dilakukan melalui Bank BRI KCP Labuha.
Namun, proses tersebut sempat terhambat lantaran rekening mereka sempat diblokir.
Ia dan beberapa rekannya pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Labuha melalui Kantor Hukum Bambang Joisangadji S.H. Gugatan mereka lalu dikabulkan dan pemblokiran rekening dibuka pihak bank.
"Melalui putusan ini, kami bisa cairkan Rp35 juta dari total bantuan Rp50 per kepala keluarga. Tapi sampai saat ini, sisa uang Rp15 juta tidak pernah kami terima,” ujar Rasid, Kamis (15/5/2025).
Menurut Rasid, 85 warga Gane Luar yang tercatat sebagai penerima bantuan Huntap, hanya dua yang menerima dana secara utuh. Sementara rumah-rumah warga lainnya terbengkalai dan masih dalam kondisi setengah jadi.
Senada dengan Rasid, warga Desa Yomen, Markus Kadari, mengatakan tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi dari BPBD Halmahera Selatan terkait pengalihan dana ke pihak ketiga.
“Tidak ada sosialisasi. Kami hanya dengar uang itu masuk ke kontraktor. Tapi sampai sekarang, rumah kami tetap tidak selesai dibangun,” katanya.
Menurut Markus, nama kontraktor yang diduga menerima sisa dana Huntap per kepala keluarga Rp15 juta adalah Thomas Erizon. Ia merupakan petinggi PT Jeras Bangun Persada.
Baca juga: Sherly Laos Tunjuk Hairil Hi Hukum Jadi Plt Kepala BPBJ Maluku Utara
Ia juga menyebut putusan Pengadilan Negeri Labuha yang mencakup empat perkara di antaranya No. 39/Pdt.G/2021/PN.Lbh dan No. 14/Pdt.G/2021/PN.Lbh telah inkrah.
Putusan ini memerintahkan BPBD Halmahera Selatan selaku tergugat untuk membayar penuh dana Rp50 juta kepada masing-masing penggugat secara tunai.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi keadilan bagi korban bencana. Putusan hukum sudah ada, tapi tak dijalankan. Apa gunanya hukum jika tidak dihormati?," pungkas Markus. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.