Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di Halmahera Selatan Tunggu Hasil Uji Sampel

Polres Halmahera Selatan siap gelar penetapan tersangka usai hasil uji lab dari Jakarta diterbitkan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Kapolres Halmahera Selatan/AKBP Hendra Gunawan
TAMBANG ILEGAL - Garis polisi dipasang pada salah satu tambang emas ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Pihak Polres Halmahera Selatan, Sabtu (17/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polres Halmahera Selatan siap gelar penetapan tersangka usai hasil uji lab sampel dari Jakarta diterbitkan.

Sampel tersebut merupakan hasil tambang emas ilegal yang ditutup di Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario, mengaku setelah memasang garis polisi di kedua lokasi tambang tersebut.

Baca juga: Pemkot Ternate Diminta Perbaiki Jalan Rusak di RT 19 Kelurahan Kalumata

Kini penyidik bersiap mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian.

Untuk pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik (Latfor) Mabes Polri di Jakarta merupakan bagian penting dari proses penyelidikan.

Ia menuturkan, hasil pengujian akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka.

“Kami akan kirim sampel dari tambang emas itu ke Latfor di Jakarta. Proses uji laboratorium membutuhkan waktu, namun maksimal satu minggu hasilnya sudah keluar,” jelas Gian, Sabtu (17/5/2025).

Baca juga: Reuni Perdana Alumni 2015 SMAN 3 Ternate, Nostalgia hingga Aksi Edukatif

Mantan Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara menambahkan, gelar perkara awal sudah dilakukan, dan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Setelah hasil uji keluar, kami segera lakukan penetapan tersangka. Ini baru satu laporan yang sedang kami lidik, dan sejauh ini ada banyak pihak yang terindikasi."

"Polres Halmahera Selatan menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang tanpa izin, yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved