Halmahera Selatan
Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di Halmahera Selatan Tunggu Hasil Uji Sampel
Polres Halmahera Selatan siap gelar penetapan tersangka usai hasil uji lab dari Jakarta diterbitkan
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polres Halmahera Selatan siap gelar penetapan tersangka usai hasil uji lab sampel dari Jakarta diterbitkan.
Sampel tersebut merupakan hasil tambang emas ilegal yang ditutup di Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario, mengaku setelah memasang garis polisi di kedua lokasi tambang tersebut.
Baca juga: Pemkot Ternate Diminta Perbaiki Jalan Rusak di RT 19 Kelurahan Kalumata
Kini penyidik bersiap mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian.
Untuk pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik (Latfor) Mabes Polri di Jakarta merupakan bagian penting dari proses penyelidikan.
Ia menuturkan, hasil pengujian akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka.
“Kami akan kirim sampel dari tambang emas itu ke Latfor di Jakarta. Proses uji laboratorium membutuhkan waktu, namun maksimal satu minggu hasilnya sudah keluar,” jelas Gian, Sabtu (17/5/2025).
Baca juga: Reuni Perdana Alumni 2015 SMAN 3 Ternate, Nostalgia hingga Aksi Edukatif
Mantan Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara menambahkan, gelar perkara awal sudah dilakukan, dan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Setelah hasil uji keluar, kami segera lakukan penetapan tersangka. Ini baru satu laporan yang sedang kami lidik, dan sejauh ini ada banyak pihak yang terindikasi."
"Polres Halmahera Selatan menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang tanpa izin, yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” pungkasnya. (*)
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Tak Bawa Bibit Pala dan Cengkeh, Seorang Calon Siswa SMP Negeri 69 Halmahera Selatan Dikeluarkan |
![]() |
---|
5 Pelaku Pengeryokan Anggota Polri di Halmahera Selatan Diputus Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.