Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

13 Pulau di Morotai Masuk Kawasan Hutan Lindung, DPRD dan Pemkab Sepakat Tetapkan Perda RTRW 

Menurut Zainal, hutan lindung terbesar di Maluku dan Maluku Utara itu terletak di Kabupaten Pulau Morotai.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
HUTAN LINDUNG - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pulau Morotai Hi Zainal Karim. DPRD dan Pemkab Pulau Morotai bakal membentuk Perda RTRW Pulau Morotai. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Demi menyelamatkan 13 pulau yang ada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, DPRD dan Pemkab Pulau Morotai bakal mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tiga belas pulau dimasukkan perda karena masuk kawasan hutan lindung.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pulau Morotai Hi Zainal Karim mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Pulau Morotai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pembahasan rencana pengesahan Perda RTRW Pulau Morotai tersebut.

"Sebab Perda Tata Ruang ini sangat strategis untuk Kabupaten Pulau Morotai ke depannya. Jadi baik dari ruang dan wilayah termasuk di dalam itu kami akan melepaskan 13 pulau di depan Pulau Morotai yang masuk dalam hutan lindung," tegas Zainal, Rabu (21/5/2025).

"Dan itu harus dilepas, termasuk dengan Kecamatan Pulau Rao sebab Pulau Rao juga masuk dalam hutan lindung. Karena kita punya RIPPDA sudah ada," sambungnya.

Menurut Zainal, hutan lindung terbesar di Maluku dan Maluku Utara itu terletak di Kabupaten Pulau Morotai.

Maka demi keberpihakan wilayah, 13 pulau di Morotai ini akan masuk dalam Perda RTRW Pulau Morotai. 

Baca juga: Bersahabat dengan Ibrahim Sjarief, Pramono Anung Sebut Mendiang Suami Najwa Shihab Ingin Naik Gunung

Baca juga: Daftar 19 Trofi Kevin De Bruyne selama Bersama Man City, Paling Banyak Dapat Gelar Apa?

"Hutan lindung yang paling besar di Provinsi Maluku maupun di Provinsi Maluku Utara hanya di Morotai, dan 13 pulau itu existing siting-nya itu masuk dalam kawasan hutan lindung, dan itu harus dilepas. Kalau tidak, masyarakat agak susah untuk urus sertifikat," timpalnya.

Menurutnya, percuma jika ada Perda RTRW Pulau Morotai yang disahkan jika hak masyarakat tidak diperjuangkan.

"Karena apa artinya Perda tentang Tata Ruang, kalau mereka tidak nyaman, karena di tahun kemarin ketika pak sekda (Muhammad Umar Ali) masih pejabat itu, kami sudah tindak lanjuti ke Kementerian Kehutanan untuk harus dilepas. Sebab kalau tidak dilepas akan bertabrakan dengan pengembangan kawasan pariwisata di Morotai," tegasnya lagi.

Sebelumnya pada tahun 2012, DPRD dan Pemkab Morotai sudah pernah membahas tata ruang, namun ada perubahan karena ada beberapa masalah yang harus dimasukkan.

"Jadi kami bersepakat dengan pihak pemerintah daerah, InsyaAllah tahun ini Perda RTRW itu disahkan karena sudah disampaikan ke gubernur dan tahapannya sudah jalan. Dan yang terakhir tinggal ke Kementerian ATR ke Jakarta,"

"Kemudian nanti tahapan pembahasan itu kita sama sama ke Jakarta dan semua sudah masuk, dan balik kita rampungkan di Morotai dan kita sahkan di Morotai di tahun ini,"pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved