Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Warga Halmahera Timur Disebut Lakukan Tindakan Premanisme saat Aksi, Jatam: Itu Pengalihan Isu

Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi masyarakat adat, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
AKSI - Buntut dari penetapan 11 orang tersangka sejumlah mahasiswa desak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono bebaskan 11 orang yang jadi tersangka, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi masyarakat adat, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Maluku Utara

Aksi masyarakat adat di depan Polda Maluku Utara, berawal dari penetapan tersangka 11 massa aksi penolakan aktivitas PT. Position di Halmahera Timur sejak 16 Mei hingga 18 Mei 2025.

Polda Maluku Utara didesak untuk membebaskan 11 warga Maba Sangaji. Mereka menilai, penangkapan yang dilakukan terhadap warga merupakan tindakan sewenang-wenang.

Baca juga: Bea Cukai Ternate Dorong Sinergi Ekspor Non Tambang Maluku Utara

“Setiap kali warga melawan, mereka akan selalu di label sebagai kriminal kelas kakap. Padahal mereka hanya mempertahankan ruang hidupnya dari kesewenang-wenangan perusahaan tambang PT. Position, yang menyerobot lahan mereka,” ujar salah satu massa aksi yang termuat dalam propaganda atau selebaran aksi.

Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional, Muh. Jamil, menilai pernyataan Polda Maluku Utara yang menyebut warga membawa senjata tajam dan melakukan tindakan premanisme, merupakan upaya pengalihan isu guna membenarkan tindakan represif aparat terhadap warga.

“Artinya, Polisi sedang membangun narasi bahwa masyarakat adat Maba sangaji adalah preman. Ini merupakan tindakan kriminalisasi brutal yang dilakukan oleh negara melalui tangan-tangan aparat kepolisian, terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman perampasan,” jelas Muh. Jamil, Rabu (21/5/2025).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyatakan Polda Maluku Utara tidak ada kepentingan apapun dalam penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras dari Manado Masuk ke Ternate

Dirinya juga menyatakan, kehadiran anggota di lokasi hanya bertugas untuk mengamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Untuk 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan bagian dari proses hukum, kami tetap terbuka dan penanganan dilakukan secara Profesional."

"Buktinya dari 27 orang yang diamankan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton, 16 orang dinyatakan tidak terbukti dan sudah dikembalikan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved