DPRD Ternate Telusuri Dugaan Pungli di Dinas PUPR
Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate memasuki babak baru
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate memasuki babak baru.
Setelah pemanggilan resmi oleh DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kepala Dinas PUPR, Rus’an M. Nur Taib, akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Senin (19/5/2025).
Ia meminta maaf terkait pernyataan praktik pungli terhadap pihak ketiga yang selama ini mengerjakan proyek pemerintah.
Baca juga: Usut Dugaan Penyalahgunaan Mitan Subsidi, Polisi Minta Data Penerima ke Pemkot Ternate
“Pertemuan sudah selesai, dan Kadis PUPR sudah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataan sebelumnya yang menilai DPRD memfitnah,” ujar Anggota Komisi III, Nurlaela Syarif.
Dalam RDP tersebut, DPRD secara tegas menyampaikan bahwa laporan yang mereka terima terkait pungli masih berstatus dugaan. Namun, langkah tindak lanjut sudah dimulai.
“Kami masih menganggap ini dugaan. Tapi laporan yang kami terima serius dan melibatkan beberapa pihak ketiga. Karena itu kami minta klarifikasi secara langsung,” tegas Nurlaela.
Rus’an pun menyebut bahwa pungutan yang dimaksud kemungkinan besar dilakukan oleh pihak ketiga, bukan internal dinas.
Meski demikian, ia menyatakan siap bertanggung jawab bila ditemukan indikasi pelanggaran di lingkungan bawahannya.
“Kalau memang terbukti ada oknum yang terlibat, saya akan tindak. Kami tidak mentoleransi pungli dalam bentuk apa pun,” katanya saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (20/5).
Namun, pernyataan itu belum sepenuhnya memuaskan DPRD. Nurlaela menegaskan pihaknya akan memanggil pihak ketiga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Jadi Target Real Madrid, Enzo Fernandez Bertahan di Chelsea, The Blues Ga Kepikiran Jual
“Masukan surat harus bayar, minta tanda tangan pun harus pakai uang. Ini cerita dari pihak ketiga. Tidak bisa dibiarkan, dan harus dibongkar,” ungkapnya.
Menurut Nurlaela, Komisi III telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada praktik pungli. Karena itu, langkah evaluasi total terhadap Dinas PUPR akan terus dijalankan.
“Proyek pemerintah tidak boleh berjalan karena pelicin. Ini prinsip. Kami tidak akan diam,” pungkasnya. (*)
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.