Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Ternate Telusuri Dugaan Pungli di Dinas PUPR

Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate memasuki babak baru

Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
PUNGLIS: Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Maluku Utara Nurlaela Syarif saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (21/5/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate memasuki babak baru.

Setelah pemanggilan resmi oleh DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kepala Dinas PUPR, Rus’an M. Nur Taib, akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Senin (19/5/2025).

Ia meminta maaf terkait pernyataan praktik pungli terhadap pihak ketiga yang selama ini mengerjakan proyek pemerintah.

Baca juga: Usut Dugaan Penyalahgunaan Mitan Subsidi, Polisi Minta Data Penerima ke Pemkot Ternate 

“Pertemuan sudah selesai, dan Kadis PUPR sudah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataan sebelumnya yang menilai DPRD memfitnah,” ujar Anggota Komisi III, Nurlaela Syarif.

Dalam RDP tersebut, DPRD secara tegas menyampaikan bahwa laporan yang mereka terima terkait pungli masih berstatus dugaan. Namun, langkah tindak lanjut sudah dimulai.

“Kami masih menganggap ini dugaan. Tapi laporan yang kami terima serius dan melibatkan beberapa pihak ketiga. Karena itu kami minta klarifikasi secara langsung,” tegas Nurlaela.

Rus’an pun menyebut bahwa pungutan yang dimaksud kemungkinan besar dilakukan oleh pihak ketiga, bukan internal dinas.

Meski demikian, ia menyatakan siap bertanggung jawab bila ditemukan indikasi pelanggaran di lingkungan bawahannya.

“Kalau memang terbukti ada oknum yang terlibat, saya akan tindak. Kami tidak mentoleransi pungli dalam bentuk apa pun,” katanya saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (20/5).

Namun, pernyataan itu belum sepenuhnya memuaskan DPRD. Nurlaela menegaskan pihaknya akan memanggil pihak ketiga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Jadi Target Real Madrid, Enzo Fernandez Bertahan di Chelsea, The Blues Ga Kepikiran Jual

“Masukan surat harus bayar, minta tanda tangan pun harus pakai uang. Ini cerita dari pihak ketiga. Tidak bisa dibiarkan, dan harus dibongkar,” ungkapnya.

Menurut Nurlaela, Komisi III telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada praktik pungli. Karena itu, langkah evaluasi total terhadap Dinas PUPR akan terus dijalankan.

“Proyek pemerintah tidak boleh berjalan karena pelicin. Ini prinsip. Kami tidak akan diam,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved