Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bantuan Subsidi untuk Pekerja Upah di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Disalurkan Mulai Juni 2025

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya dari Rp600 ribu, "kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

|
Editor: Munawir Taoeda
Dok Sekretariat Presiden
PAKET KEBIJAKAN: Presiden RI Prabowo Subianto bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabar gembira, bantuan subsidi untuk pekerja upah di bawah Rp 3,5 juta bakal disalurkan mulai Juni 2025.

Dilansir Tribunnews.com, Presiden Prabowo Subianto bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan ini adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa Covid-19. 

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.

Baca juga: Kemenag Malut, BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Lindungi Tenaga Non ASN Lewat Program Jaminan Sosial

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu), "ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

PAKET KEBIJAKAN: Presiden RI Prabowo Subianto bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa Covid-19.
PAKET KEBIJAKAN: Presiden RI Prabowo Subianto bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa Covid-19. (Dok Sekretariat Presiden)

Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi, "tegasnya.

Pada 2022 lalu, pemerintah memberi BSU senilai Rp 600 ribu untuk para buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan ini hanya dibagikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Pemberian bantuan itu berbarengan dengan lima stimulus atau insentif ekonomi lain. Pertama, diskon biaya transportasi.

Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025.

Program ini ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara.

Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved