Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Di Tidore, Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di 47 Desa

"Sudah 47 desa yang telah terbentuk koperasi merah putih dari 49 desa, "kata Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Tidore Selvia M Nur

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
PROGRAM: Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Selvia M Nur 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Menindaklanjuti Inpres nomor 9/2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara bergerak cepat melaksanakan pembentukan koperasi yang dimaksud.

Perihal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan Selvia M Nur, Minggu (25/5/2025).

Dikatakan, tercatat sejak 21 s/d 23 Mei 2025, tim teknis telah melakukan sosialisasi dan pendampingan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih di 47 desa, yang ada di 4 kecamatan di Dataran Oba dan Pulau Maitara.

Baca juga: Chris Sutton dan Paul Merson Prediksi Skor Fulham vs Manchester City: Optimis untuk Tim Guardiola

"Sedangkan pelaksanaan di 2 desa yang ada di Pulau Mare akan dilaksanakan pada 28 Mei 2025, sesuai dengan permintaan desa sebagai lokus pelaksanaan musyawarah desa khusus."

PROGRAM: Kepala Dinas Perindagkop Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Selvia M Nur
PROGRAM: Kepala Dinas Perindagkop Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Selvia M Nur (Istimewa)

"Delapan kelurahan di Pulau Tidore dan 4 kelurahan di Daratan Oba juga telah melaporkan kesiapannya."

"Sampai hari ini, sudah 47 desa yang telah terbentuk koperasi merah putih dari 49 desa, "terang Selvia M Nur.

Selvia menambahkan, saat ini tim teknis sedang menyusun dokumen administrasi setiap pelaksanaan musyawarah desa khusus.

Untuk selanjutnya diupload ke aplikasi pelaporan Kementerian Koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil keputusan rapat tim teknis, Pemkot Tidore Kepulauan akan mengalokasikan anggaran melalui Dana BTT untuk pembiayaan penerbitan 89 akta pendirian koperasi oleh notaris pembuat akta koperasi (NPAK).

"Selanjutnya dikeluarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Tidore Kepulauan nomor 79/2025 tentang pembentukan tim musyawarah desa/kelurahan khusus, dan sosialisasi serta pendampingan pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih, "jelasnya.

Baca juga: Chris Sutton dan Paul Merson Prediksi Skor Nottingham Forest vs Chelsea: Gagal 3 Poin

Sementara pada 20 Mei 2025, Sekkot Tidore Kepulauan mengeluarkan surat tugas untuk tim teknis yang akan melaksanakan pendampingan musyawarah desa/kelurahan khusus.

Yang terdiri dari Dinas Perindagkop dan UKM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ke sejumlah desa/kelurahan.

Kegiatan ini dikoordinir oleh Sekkot Tidore Kepulauan yang beranggotakan Staf Ahli, Assisten Sekda, BPKAD, Bapperida, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dewan Koperasi Daerah, Konsultan PLUT, para Camat, para Kepala Desa dan para  Lurah se-Kota Tidore Kepulauan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved