Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

DBH Halmahera Selatan Baru Terbayar Rp 5 Miliar, Masih Tersisa Ratusan Miliar Lagi Loh!

"Saya berharap tahun ini pemprov bisa membayar lunas sisa DBH sehingga tidak ada lagi tunggakan, "pinta Kepala BPKAD Halmahera Selatan Muhammad Nur

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
UANG: Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Maluku Utara Muhammad Nur saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (26/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemprov Maluku Utara masih menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan sebanyak Rp 155 miliar.

Tunggakan tersebut sudah sedikit mengalami pengurangan setelah Pemprov membayar Rp 5 miliar pada Mei 2025.

Karena total DBH yang ditetapkan dalam dokumen APBD Halmahera Selatan 2025 sebesar Rp 160 miliar lebih.

Perihal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Selatan Muhammad Nur.

Baca juga: Program 100 Hari Kerja Kepala Daerah Baru, Dinas Kesehatan Taliabu Gelar Medical Checkup Gratis 

"Beberapa waktu lalu kita dijanjikan pembayaran DBH Rp 15 miliar namun yang masuk Mei lalu hanya Rp 5 miliar, "ungkapnya, Senin (2/6/2025).

Ia berharap tahun ini pemprov bisa membayar lunas sisa DBH sehingga tidak ada lagi tunggakan.

Karena dari total tunggakan Rp 160 miliar itu, sudah termasuk utang bawaan DBH dua tahun sebelumnya.

"Kita berharap meskipun DBH dibayar cicil, bisa dilunasi tahun ini, sehingga tidak lagi menjadi piutang di tahun mendatang, "imbuhnya.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Kupal

Ia menjelaskan, DBH masuk dalam sektor pendapatan daerah yang di dalamnya membiayai beberapa kegiatan daerah.

Sehingga jika target pembayaran DBH meleset, maka kegiatan yang sudah direncanakan juga tidak bisa dilaksanakan.

"Ada beberapa kegiatan yang sumber pembiayaannya melalui DBH, jadi kita berharap Pemprov bisa membayar DBH sesuai apa yang sudah kita tetapkan dalam APBD, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved