Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Kupal

"Untuk tindak pidana pengeroyokan semacam ini, pelaku bisa mendapatkan ancaman pidana penjara 9 tahun, "kata Mudafar Hi Dini

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Kantor Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara. Di mana Polisi diminta tetapkan tersangka kasus pengeroyokan di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara diminta segera menetapkan tersangka kasus pengereyokan di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan.

Korban bernama Ardi Kasmam, warga Desa Tembal, dikeroyok Akbar Cs pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIT.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, Ardi sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Labuha. Ia kembali sadar ketika mendapat perawatan dokter.

"Di RSUD, korban tidak sadar beberapa hari. Hampir semua wajahnya memar karena dipukul."

Baca juga: Poengky Indarti Soroti Oknum Polisi Jadi Calo Penerimaan Polri di Maluku Utara

"Begitu juga kaki, ada luka karena diseret, "ujar Kuasa Hukum korban Mudafar Hi Dini, Selasa (2/6/2025).

Ardi, korban pengeroyokan di Desa Kupal, Halmahera Selatan
Ardi, korban pengeroyokan di Desa Kupal, Halmahera Selatan

Di RSUD Labuha Ardi mendapatkan bantuan pernafasan oksigen karena ada benturan serius dan luka yang sangat parah.

Mudafar menduga Ardi juga dipukul menggunakan benda tumpul oleh para terduga pelaku dalam hal ini Akbra Cs.

"Para pelaku menggunakan bahan tumpul seperti bambu, kayu dan batu."

"Bahkan korban ditarik ke jalan (aspal) sampai pakaianya sebok dan hampir sempat dibuang dari jembatan namun gagal karena dicegah warga sekitar, "jelasnya.

Kasus ini sudah dilaporan ke Polres Halmahera Selatan, ditandai dengan surat Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL/293/V/2025/SPKT. 

Mudafar menegaskan hal ini merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam pasal 170  ayat (2) junto pasal 55 KUHP dengan kualifikasi pengeroyokan mengakibatkan luka berat.

"Untuk tindak pidana pengeroyokan semacam ini, pelaku bisa mendapatkan ancaman pidana penjara 9 tahun."

"Oleh sebab itu, Polres segera menetapkan para tersangka, "imbuh Mudafar.

Mudafar menambahkan, kondisi koraban saat ini sangat memprihatinkan meski sudah keluar dari RSUD Labuha.

Korban juga belum bisa malaksanakan aktivitas keseharianya sebagai petani untuk menafkahi anak dan istrinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved