Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LPKA Kelas II Ternate

LPKA Ternate Deklarasikan Anti Narkoba 

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Maluku Utara berkomitmen menolak peredaran narkoba di dalam LPKA Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : LPKA Ternate
NARKOBA - LPKA Kelas II Ternate, Maluku Utara gaumkan komitmen bersama untuk menolak adanya peredaran narkoba di dalam LPKA Ternate, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Maluku Utara berkomitmen menolak peredaran narkoba di dalam LPKA Ternate.

Langkah itu dilakukan dengan deklarasi bersama seluruh pegawai di LPKA Ternate, yang dipimpin Kalapas Anak Kelas II Ternate, Sudirman.

Dikatakan, lewat penandatangan ini menjadi simbol komitmen nyata seluruh jajaran Lapas LPKA Kelas II Ternate, dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan gangguan keamanan lainnya.

Baca juga: Cek di Sini, Harga serta Buyback Emas Antam dan UBS di Pegadaian Terbaru, Senin 2 Juni 2025

Sudirman juga menegaskan pentingnya integritas dan komitmen seluruh petugas dalam mendukung program pemberantasan narkoba, serta pencegahan peredaran handphone ilegal di dalam lingkungan LPKA Ternate.

“Saya juga mengajak seluruh pegawai untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai pengabdian sebagai petugas pemasyarakatan,” jelansya, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Kemenkum Malut Internalisasikan Pancasila sebagai Rumah Besar Keberagaman Indonesia

Dia menegaskan komitmen ini bukan sekadar formalitas, tapi pernyataan moral dan etika bahwa semua pegawai siap menegakkan aturan, melawan penyimpangan, dan bekerja tulus demi menjaga nama baik institusi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan LPKA Ternate yang bersih, aman, dan humanis sesuai dengan semangat reformasi birokrasi serta arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Disamping adanya deklarasi ini kita juga akan siap rutin lakukan penggeledahan kamar hunian anak guna mencegah adanya peredaran barang terlarang masuk di dalam kamar anak,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved