Somasi Tak Digubris Usai Gagal Nikah, Briptu Alim di Ternate Dilaporkan ke Propam Polri
Laporan itu dibuat karena hingga kini Briptu Alim maupun pihak keluarganya belum menunjukkan iktikad baik untuk datang memberi penjelasan
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anisa (25), perempuan yang menjadi korban gagal nikah dengan oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias Alim, dikabarkan telah melaporkan kasus tersebut ke pimpinan Densus 88 Polri.
Laporan tersebut disampaikan melalui layanan pengaduan online Propam Polri dan saat ini telah diverifikasi oleh Kasubbag Trimlap untuk selanjutnya diteruskan ke Densus 88.
“Benar, saya sudah membuat laporan melalui layanan pengaduan online Propam,” kata Anisa saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Kasus Gagal Nikah di Ternate, Densus 88 Malut Tegaskan Briptu Alim akan Diproses
Anisa mengaku, laporan yang diajukan saat ini masih berada pada tahap verifikasi berkas. Dalam aduan tersebut, ia juga telah mengunggah sejumlah bukti pendukung.
Perempuan 25 tahun itu menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan merupakan oknum anggota Densus 88 yang sebelumnya akan menjadi calon suaminya.
Menurut Anisa, laporan itu dibuat karena hingga kini Briptu Alim maupun pihak keluarganya belum menunjukkan iktikad baik untuk datang memberikan penjelasan setelah somasi awal dilayangkan.
Anisa mengaku mengalami tekanan mental dan merasa dipermalukan di hadapan keluarga besar serta ratusan tamu undangan yang hadir saat acara pernikahan batal digelar.
Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi serta tuntutan ganti rugi sebesar Rp400 juta.
“Somasi awal sudah kami layangkan, tetapi tidak diindahkan sehingga saya juga membuat laporan pengaduan online ke Yanduan Propam,” ujarnya.
Anisa berharap pimpinan Densus 88 Polri dapat memberikan sanksi tegas terhadap Briptu Alim, termasuk proses pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Kronologi, Awal Hubungan hingga Persiapan Pernikahan
Anisa mengaku dirinya dan Briptu AA telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tujuh tahun.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke tahap yang lebih serius hingga pengurusan nikah dinas.
Pada 7 April 2026, Anisa dan Briptu AA diketahui telah menjalani proses nikah dinas serta mengikuti dua kali bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta.
Briptu Alim Minta Pernikahan Diundur
Setelah seluruh tahapan selesai, keduanya kembali ke Ternate dan melangsungkan prosesi lamaran pada 1 Mei 2026.
Dalam pertemuan keluarga tersebut, kedua belah pihak sepakat menentukan tanggal pernikahan pada 16 Mei 2026.
| Kasus Gagal Nikah di Ternate, Densus 88 Malut Tegaskan Briptu Alim akan Diproses |
|
|---|
| Hari Pernikahan Berubah Kekecewaan, Kronologi Perempuan di Ternate Gagal Nikah dengan Briptu Alim |
|
|---|
| Gagal Nikah, Perempuan Cantik di Ternate Somasi Briptu Alim, Anggota Densus 88 Senilai Rp 400 Juta |
|
|---|
| Damai dan Melahirkan Kata Sepakat, Anggota Densus 88 Wilayah Maluku Utara Siap Nikahi Kekasihnya |
|
|---|
| Bripda RD Anggota Densus 88, Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kasus-gagal-nikah-di-ternate_3.jpg)