Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Siap Gelar Perkara Dugaan Penjualan Ilegal Ore Nikel di Halmahera Timur

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, menjelaskan pihaknya segera gelar perkara

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Randi Basri
NIKEL - Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, menjelaskan pihaknya segera gelar perkara kasus dugaan penjualan ore nikel oleh PT Wahana Karya Mineral (WKM) di Halmahera Timur.

Menurut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, saat ini tim penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Setelah proses pemeriksaan selesai, perkara tersebut akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: PT Pos Indonesia Cabang Ternate Layani Pengambilan Gaji 13 Pensiunan ASN

"Selesai periksa saksi ahli, kasus ini akan kami gelar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Edy Senin (2/6/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual.

Ore tersebut diketahui merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang sebelumnya telah siap diproduksi.

Namun, dalam prosesnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KPT dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dialihkan kepada PT WKM.

Dalam dokumen resmi milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2018 telah ditetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13,45 miliar.

Baca juga: Akademisi Sikapi Penetapan Korban KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Jadi Tersangka

Penetapan ini tertuang dalam surat bernomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.

Namun, berdasarkan temuan penyelidikan, pihak PT WKM baru sekali melakukan penyetoran dana jaminan reklamasi, yaitu pada tahun 2018 sebesar Rp124 juta, jauh di bawah jumlah yang seharusnya disetor.

Polda Maluku Utara kini mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam aktivitas penjualan ore tersebut, serta potensi pelanggaran terhadap aturan pertambangan dan lingkungan hidup. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved