Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Akademisi Sikapi Penetapan Korban KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Jadi Tersangka

Istri oknum polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara, bernama Wulan yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan ikut disorot akademisi

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/istimewa
STATEMEN - Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Istri oknum polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara, bernama Wulan yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan ikut disorot akademisi.

Wulan sendiri merupakan korban KDRT suaminya, Brigpol RZE alias Ronal. Di mana, dugaan KDRT tersebut terjadi pada 20 September 2024.

Wulan menceritakan, ia dicekik dan dibuang ke aspal oleh suaminya. Wulan juga mengaku dipukul menggunakan handphone hingga dua giginya patah.

Baca juga: Jay Idzes: Timnas Indonesia Tetap Solid Meski Tanpa Beberapa Pemain Inti

Akibatnya, Wulan langsung lapor ke Polres Halmahera Utara hingga diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/274/IX/SPKT/2024.

Namun, Wulan juga dilaporkan Polres Halmahera Utara atas dugaan penganiayaan oleh Brigpol RZE alias Ronal.

Laporan tersebut langsung diproses penyidik Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, dan menjadi atensi.

Menurut Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani, penetapan tersangka kepada korban KDRT menunjukkan bahwa tidak presisi tindakan Polres Halut dalam menjalankan tugasnya.

“Jelas ini bentuk ketidakprofesionalan dan keberpihakan polisi terhadap pelaku KDRT yang notabene anggota Polres Halut, sehingga Propam Polda Malut harus segera panggil dan periksa penyidik dan atasannya, termasuk Kapolres Halut,” katanya, Senin (2/6/2025).

Tabrani menjelaskan, perlindungan hukum bagi korban KDRT merupakan upaya negara untuk menjamin keamanan, keadilan, dan pemulihan hak-hak korban, terutama perempuan dan anak, yang secara sosial dan struktural sering berada dalam posisi rentan.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. 

“Atas dasar itulah, Wulan sebagai korban KDRT pada hakikatnya memiliki hak atas rasa aman, bebas dari penyiksaan, dan hak untuk tidak diperlakukan secara tidak manusiawi sebagaimana dalam Pasal 28G UUD 1945, Pasal 3 dan 4 UU HAM,” jelasnya.

Tabrani juga menyatakan, negara berkewajiban melindungi korban, dan harus menghukum pelaku, bukan sebaliknya mengkriminalisasi korban, itu logika terbalik dari penyidik.

Artinya, penyidik Polres Halmahera Utara tidak menggunakan perspektif hukum yang cukup terutama terhadap prinsip pemulihan menyeluruh dan keadilan gender dalam menangani kasus ini, karena kasus seperti ini harus punya kepekaan terhadap kasus KDRT.

Selain itu, dalam Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT menegaskan, korban KDRT berhak untuk, mendapatkan perlindungan dari pihak berwenang, mendapatkan pelayanan kesehatan, mendapatkan penanganan secara khusus oleh aparat dan lembaga, dan mendapatkan pendampingan hukum dan konseling.

Lebih lanjut, Pasal 16 UU yang sama juga menegaskan polisi wajib memberikan perlindungan sementara kepada korban atas permintaan korban, keluarga, atau pihak lain, atau Pasal 21 sampai dengan Pasal 22 mengatur hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK dan pendampingan psikologis dan hukum selama proses peradilan.

Meskipun UU TPKS lebih fokus pada kekerasan seksual, akan tetapi UU TPKS juga mengatur terkait restitusi dan kompensasi bagi korban, pendekatan berbasis korban atau victim centered approach, yakni memastikan bahwa proses hukum tidak menambah trauma korban, kemudian pelibatan psikolog, pendamping, dan konselor selama proses hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved