Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polda Maluku Utara Didesak Percepat Penanganan Kasus DD 2017 Taliabu

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu atau PB HMT berharap kasus DD 2017 ini segera ada kepastian hukum

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribun Lampung
HUKUM: Ilustrasi. Polda Maluku Utara didesak percepat penanganan kasus DD 2017 Pulau Taliabu 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Perkara pemotongan Dana Desa (DD) sebesar Rp 60 juta tahun 2017 di Pulau Taliabu, Maluku Utara masih berlanjut.

Yang mana perkara tersebut masih terus dilakukan pendalaman oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni Agusmawati Toib Koten yang merupakan ASN aktif di Pemkab Pulau Taliabu.

Diketahui, dokumen perkara ini telah diserahkan beberapa kali oleh ke Kejati Maluku Utara, namun hasilnya dikembalikan atau P19.

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Kembali Raih Opini WTP ke 9 Kalinya

Di tahun 2024, Polda Maluku Utara sempat membuat supervisi ke KPK terhadap kasus tersebut akan tetapi belum ada tindaklanjutnya.

Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT) Abdul Nasar Rachman berharap kasus ini segera ada kepastian hukum.

Yakni mempercepat proses penanganan perkara hingga ke pengadilan.

"Bayangkan, kasus ini sudah lama sejak tahun 2017 tapi belum tuntas, padahal sudah ada tersangka tapi lagi-lagi penangananya masih jalan ditempat," kata Abdul Nasar, Senin (2/6/2025).

Dirinya menyampaikan, seharus Polda maupun Kejati terbuka ke publik mengenai apa yang menjadi kekurangan dalam tahap dua penyidikan perkara ini.

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Sediakan Dapur Layanan MBG

Sebab sampai dengan sekarang, kekurangan sehingga dikembalikan berkas perkara oleh jaksa tidak diketahui.

"Kalau mau diamati, hampir setiap tahun kami dengar Polda turun ke Taliabu mengambil keterangan saksi-saksi untuk melengkapi petunjuk jaksa, toh hasilnya sama saja."

"Karena itu kami harap kasus DD 2017 secepatnya diselesaikan demi kepastian hukum, "tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved