Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

BPK Beri Opini WDP untuk Laporan Keuangan Pemprov Maluku Utara 2024

Suwarni Dyah Setyaningsih mendorong Pemprov dan DPRD Maluku Utara agar menjadikan hasil audit sebagai pijakan untuk memperkuat fungsi legislatif

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
RAIHAN: Penyerahan dokumen LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Malut tahun 2024 yang diterima oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Rabu (4/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Rabu (4/6/2025).

Laporan ini diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI Suwarni Dyah Setyaningsih kepada unsur Pimpinan DPRD dan jajaran Pemprov Maluku Utara.

Opini WDP menandakan bahwa masih terdapat persoalan-persoalan material yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara menyeluruh.

Baca juga: Idul Adha 2025: Warga Desa Wailukum Halmahera Timur Dapat Sumbangan Hewan Kurban

"Opini WDP bukan sekadar catatan administratif, melainkan peringatan serius atas temuan-temuan signifikan yang belum dituntaskan, "tegas Suwarni dalam sambutannya.

RAIHAN: Penyerahan dokumen LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Malut tahun 2024 yang diterima oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Rabu (4/6/2025)
RAIHAN: Penyerahan dokumen LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Malut tahun 2024 yang diterima oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Rabu (4/6/2025) (Istimewa)

Suwarni Dyah Setyaningsih menjelaskan bahwa proses pemeriksaan LKPD dilakukan berdasarkan 4 pilar utama:

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

2. Kecukupan pengungkapan informasi

3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)

BPK mencatat bahwa LKPD Unaudited telah diserahkan Pemprov Maluku Utara pada 27 Maret 2025.

Dan setelah dilakukan audit menyeluruh, opini WDP diberikan sesuai dengan amanat Pasal 17 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Suwarni menekankan bahwa seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 60 hari sejak diterimanya laporan.

Ia mendorong Pemprov dan DPRD agar menjadikan hasil audit ini sebagai pijakan untuk memperkuat fungsi legislatif, penganggaran, dan pengawasan.

"Jangan sampai rekomendasi ini hanya menjadi formalitas dokumen. Tindakan konkret sangat dibutuhkan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi keuangan daerah, "tegasnya.

Meskipun secara umum laporan keuangan dianggap disajikan wajar, opini WDP menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus segera diperbaiki.

Baca juga: Puskesmas se Halmahera Timur Diminta Tingkatkan Pelayanan

Ini mencakup persoalan administratif, ketidaksesuaian pengelolaan aset, hingga lemahnya pengawasan internal terhadap belanja daerah.

Di sisi lain, Suwarni tetap memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah perbaikan yang telah diupayakan Pemprov dan DPRD, serta mendorong agar semangat akuntabilitas ini terus diperkuat ke depan.

"Kami mengapresiasi komitmen yang telah ditunjukkan. Namun, pembenahan sistemik dan konsistensi tindak lanjut adalah kunci untuk membawa Maluku Utara menuju pengelolaan keuangan yang sehat dan transparan, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved