Miras
Gegara Miras, IRT di Desa Galala Sofifi Dituntut Bayar Denda Rp30 Juta
IRT berinisial NS alias Novi (26) warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara dituntut lantaran miliki miras
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS alias Novi (26) warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara dituntut lantaran kepemilikan Miras.
Menurut Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore hakim menyatakan Novi secara sah bersalah.
“Jadi terdakwa ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Soasio usai sidang tipiring,” katanya, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Kerugian Kebakaran Toko di Kelurahan Gamalama Ternate Capai Rp2 Miliar
Ia menjelaskan, dalam sidang ini terdakwa diminta bayar denda sebesar Rp30 juta.
Dengan ketentuan, lanjut Ipda Suherlin, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan selama 12 hari.
“Hasilnya terdakwa tidak mampu dan siap jalani masa kurungan selama 12 hari,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Sulit Ungkap Pelaku Peredaran BBM di Area Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate
Atas sidang tindak pidana ringan pengungkapan miras yang dikuasai oleh terdakwa, penyidik langsung menyerahkan barang bukti dan terdakwa.
“Kami serahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri sementara terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya. (*)
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.