Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Gegara Miras, IRT di Desa Galala Sofifi Dituntut Bayar Denda Rp30 Juta

IRT berinisial NS alias Novi (26) warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara dituntut lantaran miliki miras

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
MIRAS - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS alias Novi (26) warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara Kota Tikep usai jalani sidang, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS alias Novi (26) warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara dituntut lantaran kepemilikan Miras.

Menurut Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore hakim menyatakan Novi secara sah bersalah.

“Jadi terdakwa ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Soasio usai sidang tipiring,” katanya, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Kerugian Kebakaran Toko di Kelurahan Gamalama Ternate Capai Rp2 Miliar

Ia menjelaskan, dalam sidang ini terdakwa diminta bayar denda sebesar Rp30 juta.

Dengan ketentuan, lanjut Ipda Suherlin, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan selama 12 hari.

“Hasilnya terdakwa tidak mampu dan siap jalani masa kurungan selama 12 hari,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Sulit Ungkap Pelaku Peredaran BBM di Area Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate 

Atas sidang tindak pidana ringan pengungkapan miras yang dikuasai oleh terdakwa, penyidik langsung menyerahkan barang bukti dan terdakwa.

“Kami serahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri sementara terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved