Narkoba
Video Istri Polisi Tersangka Narkoba Ngamuk Viral, Polres Halmahera Selatan Buka Suara
"Bripka Ikbal sementara dalam proses penyelidikan pelanggaran kode etik profesi Polri, "kata Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Video Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara tersangka kasus perederan narkoba viral di media sosial (Medsos).
Video tersebut disiarkan akun Facebook @Nhu Kinaryahswar. Akun ini diduga milik istri Bripka Ikbal.
Dalam video ini, istri Bripka Ikbal mengamuk di Polres Halmahera Selatan pada Jumat (6/6/2025).
Ia menuding Polres menghambat dirinya menjenguk Bripka Ikbal yang ditahan.
Baca juga: Polres Halmahera Selatan Rehabilitasi 4 Tersangka Kasus Narkoba, Kecuali Bripka Ikbal
Istri Bripka Ikbal dalam video itu juga mempersoalkan penahanan terhadap suaminya.
Menurut dia, penahanan suaminya bukan menyangkut kasus narkoba tetapi kasus proyek pengadaan instalasi listrik di sejumlah desa.
Menanggapi ini, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa penahanan terhadap Bripka Ikbal telah sesuai prosedur.
Karena sebelum tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, Bripka Ikbal sementara dalam proses penyelidikan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Di mana Bripka Ikbal terlibat kasus penyediaan barang dan jasa, yakni pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan Standar Operasional prosedur (SOP).
"Hal ini didasarkan pada Laporan polisi dengan nomor : LP-B/01/III/2025/Sipropam, tanggal 01 Maret 2025 a.n. Bipka Ikbal Daeng Magasing, "jelas Sunadi, Minggu (8/6/2025).
Sunadi menjelaskan, berdasarkan pasal 98 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, perintah pelaksanaan penempatan di tempat khusus terhadap pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh penuntut.
Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi), dengan beberapa pertimbangan salah satunya mengulangi pelanggaran kembali.
Dalam proses penyelidikan Kasus pertama yakni dugaan penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan SOP, Sunadi menyebut Bripka okbal kembali melakukan pelanggaran.
Di mana pada tanggal 23 Mei 2025, Propam Polres Halmahera Selatan akhirnya mengeluarkan Surat Perintah penempatan khusus (Patsus) dengan dasar laporan polisi sebelumnya.
Edar Sabu, Pria 45 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate |
![]() |
---|
Bagaimana Jika Ada ASN Pemprov Maluku Utara Terindikasi Narkoba? |
![]() |
---|
BNN Gandeng Pemprov, Wujudkan ASN di Maluku Utara Bersih dari Narkoba |
![]() |
---|
Daftar 18 Pengusaha Hiburan Malam di Maluku Utara Komit Perangi Narkoba |
![]() |
---|
Edar Narkoba, Pria 22 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Ternate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.