Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Polres Halmahera Selatan Rehabilitasi 4 Tersangka Kasus Narkoba, Kecuali Bripka Ikbal

Bripka Ikbal dan petugas UPP Kelas II Babang dalam hal ini AJ alias Pace tetap diproses hukum karena tidak masuk rekomendasi direhabilitasi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara AKBP Hendra Gunawan (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Azis Kasat Narkoba Iptu M Adnan Nijar (kameja putih) dan Kasi Humas AKP Sunadi (kanan pertama) saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba pada Rabu (30/4/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara merehabilitasi 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu, blue ice dan ganja.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DA alias Ai, RK alias Rahmat, RA alias Olan dan RN alias Oma.

Para tersangka yang menjalani rehabilitasi sebelumnya ditangkap pada 28 April di Desa Amasing, dan 30 April 2025 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan Iptu M Adnan Nijar mengatakan, pihaknya menindaklanjuti rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sehingga mengambil langkah rehabilitasi.

Baca juga: Kasus Narkoba Bripka Ikbal, Polres Halmahera Selatan Bikin Pengembangan di Lapas Labuha

"Ada regulasi yang memungkinkan untuk dilakukan asesmen. Jadi kita lakukan rehabilitasi, "katanya, Selasa (3/6/2025).

Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, pihaknya baru-baru ini menangkap 6 orang dan ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya Bripka IDM alias Ikbal.

Bripka Ikbal merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Selatan.

Ia ditangkap pada Jumat (23/5/2025) saat menjemput paket berisi narkoba jenis sabu di Pelabuhan Kupal.

Menurut Iptu M Adnan Nijar, Ikbal dan satu tersangka lainn yakni seorang petugas Kantor Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang berinisial AJ alias Pace, tidak direkomendasikan untuk direhabilitasi.

"Yang 2 ini termasuk oknum anggota Polisi itu tersangka. Yang 4 itu terlapor. Terlapor ini kategori kita rehabilitasi, "jelasnya.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Tetapkan Bripka Ikbal Tersangka Kasus Narkoba

Adnan menambahkan, Bripka Ikbal dan petugas UPP Kelas II Babang dalam hal ini AJ alias Pace tetap diproses hukum karena tidak masuk rekomendasi direhabilitasi.

Meski begitu, ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan Bripka Ikbal dan Pace masuk kategori pengedar atau tidak.

"Kita hanya sifatnya sangkaan saja. Sangkaannya menguasai barang (narkoba). Jadi yang 4 terangka ini sementara menjalani rehabilitasi di rumah sakit, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved