Narkoba
Polres Halmahera Selatan Rehabilitasi 4 Tersangka Kasus Narkoba, Kecuali Bripka Ikbal
Bripka Ikbal dan petugas UPP Kelas II Babang dalam hal ini AJ alias Pace tetap diproses hukum karena tidak masuk rekomendasi direhabilitasi
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara merehabilitasi 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu, blue ice dan ganja.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DA alias Ai, RK alias Rahmat, RA alias Olan dan RN alias Oma.
Para tersangka yang menjalani rehabilitasi sebelumnya ditangkap pada 28 April di Desa Amasing, dan 30 April 2025 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan.
Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan Iptu M Adnan Nijar mengatakan, pihaknya menindaklanjuti rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sehingga mengambil langkah rehabilitasi.
Baca juga: Kasus Narkoba Bripka Ikbal, Polres Halmahera Selatan Bikin Pengembangan di Lapas Labuha
"Ada regulasi yang memungkinkan untuk dilakukan asesmen. Jadi kita lakukan rehabilitasi, "katanya, Selasa (3/6/2025).
Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, pihaknya baru-baru ini menangkap 6 orang dan ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya Bripka IDM alias Ikbal.
Bripka Ikbal merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Selatan.
Ia ditangkap pada Jumat (23/5/2025) saat menjemput paket berisi narkoba jenis sabu di Pelabuhan Kupal.
Menurut Iptu M Adnan Nijar, Ikbal dan satu tersangka lainn yakni seorang petugas Kantor Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang berinisial AJ alias Pace, tidak direkomendasikan untuk direhabilitasi.
"Yang 2 ini termasuk oknum anggota Polisi itu tersangka. Yang 4 itu terlapor. Terlapor ini kategori kita rehabilitasi, "jelasnya.
Baca juga: Polres Halmahera Selatan Tetapkan Bripka Ikbal Tersangka Kasus Narkoba
Adnan menambahkan, Bripka Ikbal dan petugas UPP Kelas II Babang dalam hal ini AJ alias Pace tetap diproses hukum karena tidak masuk rekomendasi direhabilitasi.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan Bripka Ikbal dan Pace masuk kategori pengedar atau tidak.
"Kita hanya sifatnya sangkaan saja. Sangkaannya menguasai barang (narkoba). Jadi yang 4 terangka ini sementara menjalani rehabilitasi di rumah sakit, "tandasnya. (*)
Identitas 2 Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Ditangkap Satnarkoba Polres Halut dan Terancam Dipecat |
![]() |
---|
2 Polisi Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda Maluku Utara: Saya Pecat Jika Terbukti |
![]() |
---|
Poengky Indarti Minta Kapolda Maluku Utara Tindak Tegas 2 Polisi yang Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi Ditangkap Satnarkoba Polres Halmahera Utara |
![]() |
---|
Edar Sabu, Pria 45 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.