Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Opini

Kesehatan Taliabu: Saatnya Membangun Sistem, Bukan Sekedar Bangunan

Alfitra Halil: Membangun fisik tanpa menata sistem hanya akan menghasilkan bangunan kosong

Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
OPINI: dr. Alfitra Halil, S.Ked selaku Praktisi kesehatan Maluku Utara  

Ia tidak menunggu jabatan atau anggaran. Ia tahu bahwa yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar bangunan, tetapi sistem yang mencerdaskan, memberdayakan, dan membuka jalan bagi anak negeri sendiri untuk ikut membangun bangsanya.

Rohana tidak membangun monumen fisik ia membangun fondasi peradaban.

Dalam konteks Taliabu hari ini, semangat Rohana harus menjadi inspirasi. Bahwa membangun rumah sakit tidak cukup jika tidak dibarengi dengan penataan SDM, tata kelola yang transparan, dan keberpihakan terhadap tenaga lokal yang kompeten.

Kesehatan adalah Hak Konstitusional, Bukan Hadiah Politik

Konstitusi kita dengan tegas menyebutkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Hal ini diperkuat dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2023 dan Permenkes No. 33 Tahun 2019 pun mewajibkan pemanfaatan Dana BOK yang tepat sasaran, berbasis kebutuhan riil, dan transparan.

Namun, semua regulasi itu tidak akan berarti jika birokrasi yang menjalankannya tidak profesional, tidak memahami regulasi, atau lebih parah mengutamakan loyalitas pribadi di atas kompetensi teknis.

Rotasi ASN: Bukan Larangan, Tapi Pilihan Strategis yang Diatur Hukum

Di tengah dinamika pemerintahan, muncul anggapan bahwa kepala daerah dilarang melakukan rotasi pejabat selama enam bulan pertama masa jabatan.

Padahal, ketentuan ini bukan larangan mutlak. Berdasarkan Pasal 132A ayat (1) PP No. 49 Tahun 2008 dan Surat Edaran Mendagri No. 821/5292/SJ Tahun 2020, kepala daerah tetap dapat melakukan rotasi atau mutasi pejabat sebelum enam bulan dengan syarat:

Didahului dengan evaluasi kinerja dan analisis kebutuhan jabatan

Terdapat alasan strategis untuk efektivitas pembangunan

Disertai permohonan resmi kepada Menteri Dalam Negeri.

Artinya, jika (PJ) dapat merotasi dengan ketentuan ini maka pimpinan Taliabu saat ini dapat melakukannya karena ada kebutuhan mendesak dalam sektor teknis seperti kesehatan, dan terjadi stagnasi pelayanan, maka rotasi bukan hanya diperbolehkan, tapi bisa menjadi langkah pembenahan sistem yang sah dan bertanggung jawab.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved