Opini
Kesehatan Taliabu: Saatnya Membangun Sistem, Bukan Sekedar Bangunan
Alfitra Halil: Membangun fisik tanpa menata sistem hanya akan menghasilkan bangunan kosong
Ia tidak menunggu jabatan atau anggaran. Ia tahu bahwa yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar bangunan, tetapi sistem yang mencerdaskan, memberdayakan, dan membuka jalan bagi anak negeri sendiri untuk ikut membangun bangsanya.
Rohana tidak membangun monumen fisik ia membangun fondasi peradaban.
Dalam konteks Taliabu hari ini, semangat Rohana harus menjadi inspirasi. Bahwa membangun rumah sakit tidak cukup jika tidak dibarengi dengan penataan SDM, tata kelola yang transparan, dan keberpihakan terhadap tenaga lokal yang kompeten.
Kesehatan adalah Hak Konstitusional, Bukan Hadiah Politik
Konstitusi kita dengan tegas menyebutkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Hal ini diperkuat dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2023 dan Permenkes No. 33 Tahun 2019 pun mewajibkan pemanfaatan Dana BOK yang tepat sasaran, berbasis kebutuhan riil, dan transparan.
Namun, semua regulasi itu tidak akan berarti jika birokrasi yang menjalankannya tidak profesional, tidak memahami regulasi, atau lebih parah mengutamakan loyalitas pribadi di atas kompetensi teknis.
Rotasi ASN: Bukan Larangan, Tapi Pilihan Strategis yang Diatur Hukum
Di tengah dinamika pemerintahan, muncul anggapan bahwa kepala daerah dilarang melakukan rotasi pejabat selama enam bulan pertama masa jabatan.
Padahal, ketentuan ini bukan larangan mutlak. Berdasarkan Pasal 132A ayat (1) PP No. 49 Tahun 2008 dan Surat Edaran Mendagri No. 821/5292/SJ Tahun 2020, kepala daerah tetap dapat melakukan rotasi atau mutasi pejabat sebelum enam bulan dengan syarat:
Didahului dengan evaluasi kinerja dan analisis kebutuhan jabatan
Terdapat alasan strategis untuk efektivitas pembangunan
Disertai permohonan resmi kepada Menteri Dalam Negeri.
Artinya, jika (PJ) dapat merotasi dengan ketentuan ini maka pimpinan Taliabu saat ini dapat melakukannya karena ada kebutuhan mendesak dalam sektor teknis seperti kesehatan, dan terjadi stagnasi pelayanan, maka rotasi bukan hanya diperbolehkan, tapi bisa menjadi langkah pembenahan sistem yang sah dan bertanggung jawab.
Belajar dari Singapura, Ternate Perlu Strategi Baru Tangani Sampah |
![]() |
---|
Refleksi HUT ke-79 Polri - Catatan Seorang Korps Bhayangkara |
![]() |
---|
Krisis Manajerial di Rumah Sakit Daerah: Masalah dan Strategi Pemecahan Masalah |
![]() |
---|
Maluku Utara 'Bastel' |
![]() |
---|
Tinjauan Kriminologis Terhadap Fenomena Tewas tak Wajar di Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.