Daftar 5 Pelanggaran Bripka Ikbal, Polisi di Halmahera Selatan yang Dipecat
Pemecatan itu kata Kombes Pol Bambang Suharyono, karena Bripka Ikbal diduga banyak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Berikut daftar 5 pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan anggota Polres Halmahera Selatan, Bripka Ikbal.
Seorang anggota Polisi di Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bripka Ikbal, yang ditetapkan sebagai tersangka narkoba kini resmi dipecat.
Bripka Ikbal Daeng Magasing secara resmi dipecat dari institusi kepolisian karena diduga melakukan banyak pelanggaran.
Baca juga: Resmi Dipecat, Bripka Ikbal 5 Kali Langgar Kode Etik Polri: Penyalahgunaan Narkoba Hingga Selingkuh
Pelanggaran yang Dilakukan Bripka Ikbal
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono pada Kamis (12/6/2025) membenarkan pemecatan Bripka Ikbal dari institut kepolisian.
Pemecatan itu kata Kombes Pol Bambang Suharyono, karena Bripka Ikbal diduga banyak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra Polri.
“Yang bersangkutan sudah diberi sanksi PTDH oleh komisi sidang kode etik profesi Polri Polda Maluku Utara,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis (12/6/2025).
Dijelaskan, Bripka Ikbal selama berdinas tercatat telah melakukan pelanggaran disiplin Polri sebanyak dua kali dan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak lima kali.
Pertambangan Ilegal Hingga Perselingkuhan
Kombes Pol Bambang Suharyono menjelaskan, Bripka Ikbal melakukan dua kali pelanggaran disiplin, yakni meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan di tahun 2020, dan melakukan pertambangan tanpa izin di tahun 2021.
Kemudian, 5 pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka Ikbal yakni melakukan tindak pidana minerba, desersi, perselingkuhan, melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP, dan penyalahgunaan Narkoba.
Bripka Ikbal di PTDH
Atas beberapa pelanggaran yang dilakukan, lewat sidang kode etik profesi Polri, Bripka Ikbal diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebelumnya, Bripka Ikbal, ditangkap saat menjemput paket berisi narkoba.
Bripka Ikbal ditangkap di Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIT.
Bripka Ikbal ditangkap oleh 4 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di atas KM Elizabeth yang baru tiba dari Kota Ternate.
Ia diduga menjemput paket kiriman narkoba dari Kota Ternate dengan nomor pengiriman 37.
Video Istri Bripka Ikbal Ngamuk Viral di Media Sosial
Video tersebut disiarkan akun Facebook @Nhu Kinaryahswar, yang diduga milik istri Bripka Ikbal.
Bripka Ikbal
Kombes Pol Bambang Suharyono
Polda Malut
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Polres Halmahera Selatan
| 3 Berita Populer Malut: Dugaan KDRT dan Perselingkuhan Oknum Polisi - Tersangka Korupsi di Halsel |
|
|---|
| KDRT, Selingkuh dan Tidak Menafkahi: Fakta-fakta Oknum Polisi di Malut Dilaporkan Istri |
|
|---|
| Tinjau Sekolah Rakyat di Ternate, Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono Beri Motivasi bagi Anak-anak |
|
|---|
| Kunker ke Halmahera Selatan, Kapolda Maluku Utara dan Rombongan Disambut Meriah |
|
|---|
| Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono Tekankan Polres Dukung Program Prioritas Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kasus-bripka-Ikbal-oleh-kapolda-pecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.