Pemkab Halmahera Selatan
Dua Kades di Halmahera Selatan Diberhentikan Sementara, Ini Penyebabnya
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Bassam Kasuba, memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Sayoang, Kecamatan Bacan Timur
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Bassam Kasuba, memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Herson Matoro, dan Pj Kades Bisori Kecamatan Kasiruta Barat, Farid A. Samud.
Pemberhentian Kades Sayoang dan Pj Kades Bisori berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan nomor 147 dan 149 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Pemberhentian sementara terhadap dua Kades tersebut, merupakan sanksi etik. Di mana, keduanya terbukti sering mengonsumsi minuman keras (Miras) di tempat hiburan malam atau THM.
Baca juga: Pemkab Taliabu Diminta Aktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan 200 Masyarakat
"Pemberhentian sementara dilakukan setelah pemeriksaan etik. Jadi mereka ini kedapatan Miras," ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, Kamis (12/6/2025).
Zaki mengatakan, Bupati telah menunjuk dua ASN untuk mengganti posisi dua Kades tersebut. Mereka ditugaskan sebagai kepala pemerintahan di dua desa itu sementara waktu.
Untuk posisi Kades Sayoang, Herson Matoro, yang terpilih sebagai Kades pada Pilkades 2022 lalu, digantikan oleh Alfred. Sementara posisi Pj Kades Bisori, Farid A. Samud diganti oleh Salamat Ade.
"SK masing-masing Pj Kades telah kami serahkan, dan mulai hari ini mereka resmi bertugas," jelas Zaki.
Baca juga: Mike Maignan dan Chelsea Saling Membutuhkan, tapi The Blues Bisa Menyerah gegara Sikap AC Milan
Zaki menegaskan, Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba sudah berulangkali mengingatkan para Kades soal etik. Karena itu, Bassam Kasuba tidak pada posisi melindungi Kades yang bermasalah.
Apalagi, larangan mengkonsumi Miras telah diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras.
“Kita kan punya Perda tentang Miras. Di pasal 2 Perda itu, juga menyatakan berlaku untuk semua masyarakat, termasuk kepala desa,” tandasnya. (*)
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Terima 62 Aduan Penyalahgunaan DD |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Hasil Sengketa Pilkades 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.