Kemenkum Malut
Kemenkum Malut Optimalkan Indeks Reformasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menyelenggarakan rapat pemantauan penilaian data dukung IRH
TRIBUNTERNATE.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menyelenggarakan rapat pemantauan penilaian data dukung IRH, di Ruang Rapat Lantai II.
Hal itu merupakan upaya mendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara optimal.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mendorong peningkatan nilai IRH di Malut, sebagai bentuk representase kemajuan reformasi hukum suatu wilayah.
Baca juga: Tertinggi di Maluku Utara, Pengeluaran Warga Ternate Capai Rp2,1 Juta per Bulan
Untuk Argap Situngkir mendorong peran Tim Sekretariat IRH Kemenkum Malut dalam pembinaan dan pendampingan IRH pada Pemda Malut.
Rapat dibuka oleh moderator Analis Muda, Erni Rumasoreng, yang menyampaikan agenda kegiatan yaitu pembahasan timeline pelaksanaan IRH, dan penguatan peran Tim Sekretariat Wilayah dalam proses verifikasi awal data dukung.
Selanjutnya, Kadiv P3H Zulfahmi menekankan pentingnya peran aktif seluruh tim dalam memastikan data dukung IRH yang diunggah oleh pemerintah daerah (Pemda) telah memenuhi unsur kelengkapan, akurasi, dan validitas.
Ia juga menegaskan bahwa kualitas data dukung akan sangat menentukan hasil penilaian IRH Pemda untuk tahun 2025.

“Kami mendorong tim untuk terus menjalin koordinasi dengan Pemda, memberikan arahan dan pendampingan teknis dalam proses pengunggahan data, serta melakukan verifikasi awal secara teliti agar data yang masuk benar-benar sesuai kriteria,” ujar Zulfahmi di Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (11/7).
Setelah arahan pimpinan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan monitoring progres unggah data dari masing-masing Pemda di wilayah Maluku Utara.
Dari hasil rapat diketahui bahwa saat ini terdapat tiga Pemda yang telah memasuki tahap unggah data dukung, yakni Pemda Halmahera Timur (Haltim), Pemda Halmahera Tengah (Halteng) dan Pemda Pulau Taliabu.
Baca juga: Naik Rp 18 Ribu per Gram, Ini Harga dan Buyback Emas Antam Kamis 12 Juni 2025
Rapat juga membahas teknis verifikasi data dukung berdasarkan empat variabel utama IRH, yaitu tingkat koordinasi antara Kemenkum dan Pemda dalam harmonisasi regulasi, Kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, Kualitas hasil reviu dan deregulasi peraturan dan Penataan dan pembaruan database peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Malut akan secara rutin melakukan verifikasi dan monitoring terhadap proses unggah data dukung oleh Pemda, guna memastikan seluruh persyaratan data IRH dapat terpenuhi secara akurat dan tepat waktu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam mendorong terwujudnya reformasi hukum yang berbasis data dan berbobot, serta memperkuat sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah dalam pembenahan regulasi di tingkat lokal. (*)
Kemenkum Gelar Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award Tingkat Provinsi Maluku Utara |
![]() |
---|
Kemenkum Harmonisasi Ranperda Penyertaan Modal Pemda kepada Perusahaan Daerah Air Minum |
![]() |
---|
Kemenkum Bersama DPRD Maluku Utara Dukung Harmonisasi Regulasi dan Indeks Reformasi Hukum |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih pada 78 Desa Kepulauan Sula Telah Berbadan Hukum |
![]() |
---|
Menkum Supratman Ajak Gubernur Sherly Laos Perkuat Harmonisasi Regulasi di Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.