Kemenkum Malut
Beri Bantuan Hukum Gratis, Masyarakat Dapat Menghubungi Kontak 13 OBH di Malut
Kanwil Kemenkum Malut telah bekerja sama dengan 13 OBH terakreditasi di Maluku Utara. Masyarakat dapat mengakses bantuan hukum secara gratis
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Masyarakat Maluku Utara (Malut) dapat mengakses pelayanan bantuan hukum secara gratis dengan menghubungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menyampaikan bantuan hukum gratis merupakan implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Argap Situngkir menambahkan regulasi tersebut mengamanatkan penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang miskin merupakan kewajiban negara yang dilaksanakan oleh pemerintah.
"Kanwil Kemenkum Malut telah bekerja sama dengan 13 OBH terakreditasi di Maluku Utara. Masyarakat dapat mengakses bantuan hukum secara gratis dengan menghubungi kontak OBH tersebut, "ujar Argap Situngkir.
Baca juga: 14 Finalis Mahasiswa Berprestasi Unkhair Ternate 2025 Jalani Karantina, Berikut Daftarnya
Adapun 13 OBH tersebut berdasarkan wilayah terbagi sebagai berikut:
Kota Ternate: terdapat Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Malut (081244569955), Yayasan Bantuan Hukum Trust Malut (082188187717), Yayasan Yustisia Malut (08114325170), Yayasan Bantuan Hukum Kapita Malut (08124455250), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Malut (08114359557), Yayasan Bantuan Hukum Juvis Malut (085397250528), dan Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (081242364294).
Di Kota Tidore Kepulauan: terdapat Posbakumadin Kota Tidore (08114316301).
Di Halmahera Utara: terdapat Posbakumadin Cabang Halut (081280909093), dan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera Utara (081343739416).
Di Halmahera Barat: terdapat Yayasan Yustisia Cabang Halbar (081356051578).
Di Halmahera Selatan: terdapat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Malut Cabang Halsel (081243070593).
Baca juga: Rumah Kepala Desa Wailoba Kepulauan Sula Terbakar, Polisi Dalami Penyebab
Di Kepulauan Sula: ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima Sula (085231633387).
Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi menyampaikan jika nomor OBH tersebut tidak dapat dihubungi, maka pemohon dapat menghubungi layanan SIPERAHU Kanwil Kemenkum Malut di: 082214375003.
"Semoga pemberian bantuan hukum gratis ini memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, "pungkasnya. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Lembaga-lembaga-bantuan-hukum-di-Maluku-Utara.jpg)