Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Beri Bantuan Hukum Gratis, Masyarakat Dapat Menghubungi Kontak 13 OBH di Malut

Kanwil Kemenkum Malut telah bekerja sama dengan 13 OBH terakreditasi di Maluku Utara. Masyarakat dapat mengakses bantuan hukum secara gratis

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkum Malut
BANTUAN: Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir pada sebuah kesempatan belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Masyarakat Maluku Utara (Malut) dapat mengakses pelayanan bantuan hukum secara gratis dengan menghubungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut. 

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menyampaikan bantuan hukum gratis merupakan implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Argap Situngkir menambahkan regulasi tersebut mengamanatkan penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang miskin merupakan kewajiban negara yang dilaksanakan oleh pemerintah.

"Kanwil Kemenkum Malut telah bekerja sama dengan 13 OBH terakreditasi di Maluku Utara. Masyarakat dapat mengakses bantuan hukum secara gratis dengan menghubungi kontak OBH tersebut, "ujar Argap Situngkir.

Baca juga: 14 Finalis Mahasiswa Berprestasi Unkhair Ternate 2025 Jalani Karantina, Berikut Daftarnya

Adapun 13 OBH tersebut berdasarkan wilayah terbagi sebagai berikut:

Peta sebaran bantuan hukum di Maluku Utara
Peta sebaran bantuan hukum di Maluku Utara

Kota Ternate: terdapat Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Malut (081244569955), Yayasan Bantuan Hukum Trust Malut (082188187717), Yayasan Yustisia Malut (08114325170), Yayasan Bantuan Hukum Kapita Malut (08124455250), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Malut (08114359557), Yayasan Bantuan Hukum Juvis Malut (085397250528), dan Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (081242364294).

Di Kota Tidore Kepulauan: terdapat Posbakumadin Kota Tidore (08114316301).

Di Halmahera Utara: terdapat Posbakumadin Cabang Halut (081280909093), dan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera Utara (081343739416).

Di Halmahera Barat: terdapat Yayasan Yustisia Cabang Halbar (081356051578).

Di Halmahera Selatan: terdapat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Malut Cabang Halsel (081243070593).

Baca juga: Rumah Kepala Desa Wailoba Kepulauan Sula Terbakar, Polisi Dalami Penyebab

Di Kepulauan Sula: ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima Sula (085231633387). 

Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi menyampaikan jika nomor OBH tersebut tidak dapat dihubungi, maka pemohon dapat menghubungi layanan SIPERAHU Kanwil Kemenkum Malut di: 082214375003.

"Semoga pemberian bantuan hukum gratis ini memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved