Pemprov Malut
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Pastikan Efisiensi Anggaran Berakhir di Tahap 5
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, merespons permintaan DPRD Provinsi Maluku Utara agar menghentikan proses efisiensi atau pergeseran anggaran
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, merespons permintaan DPRD Provinsi Maluku Utara agar menghentikan proses efisiensi atau pergeseran anggaran tahap 4 dan 5.
Ia menegaskan bahwa semua langkah yang dilakukan oleh pemerintah provinsi sejauh ini sudah sesuai dengan regulasi dan telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Bulan ini, Pemprov akan menyerahkan dokumen efisiensi atau pergeseran anggaran tahap 4 dan 5 ke DPRD. Dan setelah itu, tidak akan ada lagi efisiensi atau pergeseran anggaran,” ujar Sherly Laos, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Penyebab Legenda Chelsea Malah Puji LAFC setelah Dikalahkan The Blues 2-0: Saya Sangat Terkesan
Ia menjelaskan bahwa pergeseran anggaran sebelumnya dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan izin untuk efisiensi anggaran pada 12 OPD yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, sektor perikanan, dan pertanian.
“Saat ini, yang tersisa tinggal Dinas PUPR. Itupun hanya menyisakan penyelesaian administrasi,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Maluku Utara Farida Djama meminta Pemprov Maluku Utara untuk menginstruksikan seluruh OPD agar segera menyampaikan laporan rinci program dan kegiatan, khususnya terkait penyerapan anggaran.
“Sampai saat ini serapan pendapatan daerah masih di bawah 50 persen. Kalau ini dibiarkan hingga akhir tahun, maka akan berdampak negatif terhadap penilaian Kemendagri, bahkan bisa memicu pemotongan DAK di tahun 2026,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menilai bahwa proses efisiensi tahap 4 dan 5 sebaiknya dihentikan, dan dimasukkan dalam pembahasan Perubahan APBD untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Jika efisiensi terus dilakukan tanpa kesepakatan DPRD, kami bisa gunakan hak politik, termasuk interpelasi. Itu tergantung dinamika politik selanjutnya,” tegasnya.
Farida menambahkan bahwa hingga saat ini DPRD baru menerima dokumen efisiensi anggaran tahap 1 dan 2 secara resmi.
Baca juga: Penataan Kawasan Pantai Terganggu Aktivitas Bongkar Muat, Dishub Halmahera Selatan Diminta Bertindak
Sementara dokumen tahap 3, meski disebut sudah diserahkan, belum dibahas lebih lanjut.
“Saran saya, karena kita sudah masuk momentum perubahan APBD, lebih baik efisiensi tahap 4 dan 5 dibahas sekalian dalam perubahan anggaran."
"Jangan lagi ada pergeseran sepihak tanpa kesepakatan formal dengan DPRD,” pungkasnya. (*)
KLHS RPJMD Maluku Utara 2025-2029 Rampung, Siap Diintegrasikan ke Dokumen Pembangunan |
![]() |
---|
Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Affan Kurniawan, Sherly Laos: Aparat Harusnya Humanis |
![]() |
---|
Pertama Kali! Pemprov Maluku Utara Sabet Baznas Award Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Serahkan Santunan Duka Rp5 Juta per Keluarga di 5 Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.