Pemkab Halmahera Selatan
Kades di Halmahera Selatan Bakal 'Diikat' dengan Perda Pengawasan
"Supaya kita punya regulasi dan punya sistem yang dibangun untuk pengawasa, "tegas Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan bersama DPRD mulai merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Desa.
Ranperda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah ke DPRD melalui rapat paripurna pada April 2025 lalu.
Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin menjelaskan, tujuan perumusan Ranperda ini agar pemerintah daerah punya regulasi yang mengatur sistem pengawasan pemerintah desa.
"Supaya kita punya regulasi, punya sistem yang dibangun untuk kemudian bagaimana melakukan pengawasan itu, "jelas Helmi, Kamis (18/6/2025).
Baca juga: Halmahera Selatan Panen Dana Desa 2025: Masing-masing Rp1 Triliun Lebih Mengalir ke 37 Desa
Dia mengatakan, Ranperda tentang Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Desa juga mengatur tentang mekanisme punis dan reword dalam pelaksanaan pemerintah desa.

Karena itu, ia berharap pembahsan Ranperda ini di DPRD tidak ada kendala sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda.
"Kalau kita sudah punya regulasi ini, maka semua pemerintah desa atau pun kepala desa mengikuti regulasi ini, "imbuhnya.
Lebih lanjut, politisi Partai NasDem itu mengaku belakangan ini banyak kepala desa di Halmahera Selatan yang dikenakan sanksi etik karena melakukan pelanggaran.
Baca juga: Rekap Alokasi Dana Daerah Maluku Utara 2025, Terbanyak ke Halmahera Selatan Rp1,7 Triliun
Hal itu, menurut dia, tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan di desa.
Helmi pun menegaskan bahwa penataan pemerintahan desa menjadi komitmennya dengan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba dalam mendorong peningkatan layanan masyarakat di setiap desa.
"Salah satu komitmen kami pemerintah daerah agar semuanya harus melakukan pelayanan publik sebagaimana mestinya di tingkat desa, "tandas Helmi Umar Muchsin. (*)
November 2025, Pemkab Halmahera Selatan Berangkatkan 65 Jemaah Umrah |
![]() |
---|
Kunker di Kayoa, Bupati Halmahera Selatan Minta Warga Tak Lagi Persoalkan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Aktifkan 2 Kades Usai Jalani Sanksi Etik 6 Bulan |
![]() |
---|
Permohonan SKCK ke Polres Halmahera Selatan Membludak Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkab Halmahera Selatan yang Baru Dilantik - 2 Pejabat Nonjob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.