Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Kades di Halmahera Selatan Bakal 'Diikat' dengan Perda Pengawasan

"Supaya kita punya regulasi dan punya sistem yang dibangun untuk pengawasa, "tegas Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Helmi Umar Muchsin saat diwawancarai awak media, Selasa (11/3/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan bersama DPRD mulai merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Desa. 

Ranperda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah ke DPRD melalui rapat paripurna pada April 2025 lalu.

Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin menjelaskan, tujuan perumusan Ranperda ini agar pemerintah daerah punya regulasi yang mengatur sistem pengawasan pemerintah desa.

"Supaya kita punya regulasi, punya sistem yang dibangun untuk kemudian bagaimana melakukan pengawasan itu, "jelas Helmi, Kamis (18/6/2025).

Baca juga: Halmahera Selatan Panen Dana Desa 2025: Masing-masing Rp1 Triliun Lebih Mengalir ke 37 Desa

Dia mengatakan, Ranperda tentang Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Desa juga mengatur tentang mekanisme punis dan reword dalam pelaksanaan pemerintah desa.

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Helmi Umar Muchsin saat diwawancarai awak media, Selasa (11/3/2025). ia mengomentari isu pergantian pejabat eselon II dan III
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Helmi Umar Muchsin (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Karena itu, ia berharap pembahsan Ranperda ini di DPRD tidak ada kendala sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda.

"Kalau kita sudah punya regulasi ini, maka semua pemerintah desa atau pun kepala desa mengikuti regulasi ini, "imbuhnya.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem itu mengaku belakangan ini banyak kepala desa di Halmahera Selatan yang dikenakan sanksi etik karena melakukan pelanggaran.

Baca juga: Rekap Alokasi Dana Daerah Maluku Utara 2025, Terbanyak ke Halmahera Selatan Rp1,7 Triliun

Hal itu, menurut dia, tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan di desa.

Helmi pun menegaskan bahwa penataan pemerintahan desa menjadi komitmennya dengan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba dalam mendorong peningkatan layanan masyarakat di setiap desa.

"Salah satu komitmen kami pemerintah daerah agar semuanya harus melakukan pelayanan publik sebagaimana mestinya di tingkat desa, "tandas Helmi Umar Muchsin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved