Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara Dorong Halmahera Utara Percepat Penyusunan RPJMD 2025-2029
"Dokumen (RPJMD) juga harus mengakomodasi agenda prioritas daerah sekaligus mendukung arah kebijakan Asta Cita Presiden, "kata Sarmin S Adam
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
4. Penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 69,14 persen
Bahkan ia juga mengingatkan bahwa penyusunan RPJMD harus rampung dalam waktu 6 bulan sejak pelantikan kepala daerah.
Keterlambatan dapat berujung pada sanksi administratif berupa penghentian hak keuangan kepala daerah dan DPRD, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Semua dokumen wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai amanat Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025."
Baca juga: Polda Maluku Utara Beberkan Kasus Korupsi yang Naik Tahap Penyidikan, Tiga di Antaranya di Taliabu
"Konsultasi ini bukan sekadar formalitas, tapi forum strategis untuk menyelaraskan program pusat dan daerah, "tegasnya.
Rapat konsultasi ini menjadi cerminan sinergi nyata antara Pemprov Maluku Utara dengan Pemkab Halmahera Utara, dalam menyusun kebijakan pembangunan yang partisipatif dan berbasis data.
"Mari jadikan RPJMD ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi sebagai panduan kerja nyata yang berorientasi pada hasil dan berdampak langsung ke masyarakat, "pungkas Sarmin. (*)
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.