Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Maluku Utara Dorong Halmahera Utara Percepat Penyusunan RPJMD 2025-2029

"Dokumen (RPJMD) juga harus mengakomodasi agenda prioritas daerah sekaligus mendukung arah kebijakan Asta Cita Presiden, "kata Sarmin S Adam

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
PROGRAM: Suasana rapat percepatan penyusunan dokumen RPJMD Halmahera Utara, Maluku Utara tahun 2025-2029, Kamis (19/6/2025) 

4. Penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 69,14 persen

Bahkan ia juga mengingatkan bahwa penyusunan RPJMD harus rampung dalam waktu 6 bulan sejak pelantikan kepala daerah.

Keterlambatan dapat berujung pada sanksi administratif berupa penghentian hak keuangan kepala daerah dan DPRD, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

"Semua dokumen wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai amanat Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025."

Baca juga: Polda Maluku Utara Beberkan Kasus Korupsi yang Naik Tahap Penyidikan, Tiga di Antaranya di Taliabu

"Konsultasi ini bukan sekadar formalitas, tapi forum strategis untuk menyelaraskan program pusat dan daerah, "tegasnya.

Rapat konsultasi ini menjadi cerminan sinergi nyata antara Pemprov Maluku Utara dengan Pemkab Halmahera Utara, dalam menyusun kebijakan pembangunan yang partisipatif dan berbasis data.

"Mari jadikan RPJMD ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi sebagai panduan kerja nyata yang berorientasi pada hasil dan berdampak langsung ke masyarakat, "pungkas Sarmin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved