Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara Dorong Halmahera Utara Percepat Penyusunan RPJMD 2025-2029
"Dokumen (RPJMD) juga harus mengakomodasi agenda prioritas daerah sekaligus mendukung arah kebijakan Asta Cita Presiden, "kata Sarmin S Adam
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mendorong percepatan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2029.
Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Konsultasi Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD yang digelar di Sofifi, Rabu (18/6/2025).
Rilis
Kepala Bappeda Maluku Utara Muhammad Sarmin S Adam menegaskan bahwa penyusunan RPJMD harus mengacu dan selaras dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJPD kabupaten, RPJMD provinsi dan RPJMN 2025-2029 milik pemerintah pusat.
"RPJMD ini menjadi fondasi awal pelaksanaan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad."
Baca juga: Rekap Alokasi Dana Daerah Maluku Utara 2025, Terbanyak ke Halmahera Selatan Rp1,7 Triliun
"Dokumen ini juga harus mengakomodasi agenda prioritas daerah sekaligus mendukung arah kebijakan Asta Cita Presiden, "ujarnya dalam sambutan.

Selain itu, Sarmin juga menyoroti sejumlah tantangan pembangunan berdasarkan indikator makro 2020-2024.
Di antaranya, meskipun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik dari 67,5 menjadi 69,78, pertumbuhan ekonomi sempat terkontraksi akibat pandemi Covid-19.
Pendapatan per kapita stagnan, tingkat pengangguran masih tinggi di angka 6,2 persen dan angka kemiskinan naik menjadi 4,71 persen pada tahun 2024.
"Gini ratio di halmahera Utara memang masih tergolong rendah, tetapi fluktuatif."
"Ini perlu dicermati sebagai sinyal untuk mendorong kebijakan ekonomi yang lebih inklusif, "lanjutnya.
Untuk periode 5 tahun ke depan, Pemkab Halmahera Utara menetapkan target pembangunan yang ambisius namun realistis, antara lain:
1. IPM ditingkatkan menjadi 71,7 pada 2029
2. Tingkat pengangguran ditekan hingga 5,14 persen
3. Angka kemiskinan turun menjadi 3,70 persen
4. Penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 69,14 persen
Bahkan ia juga mengingatkan bahwa penyusunan RPJMD harus rampung dalam waktu 6 bulan sejak pelantikan kepala daerah.
Keterlambatan dapat berujung pada sanksi administratif berupa penghentian hak keuangan kepala daerah dan DPRD, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Semua dokumen wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai amanat Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025."
Baca juga: Polda Maluku Utara Beberkan Kasus Korupsi yang Naik Tahap Penyidikan, Tiga di Antaranya di Taliabu
"Konsultasi ini bukan sekadar formalitas, tapi forum strategis untuk menyelaraskan program pusat dan daerah, "tegasnya.
Rapat konsultasi ini menjadi cerminan sinergi nyata antara Pemprov Maluku Utara dengan Pemkab Halmahera Utara, dalam menyusun kebijakan pembangunan yang partisipatif dan berbasis data.
"Mari jadikan RPJMD ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi sebagai panduan kerja nyata yang berorientasi pada hasil dan berdampak langsung ke masyarakat, "pungkas Sarmin. (*)
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.