Rudapaksa di Sula
BREAKING NEWS: Kecanduan Video Porno, 6 Pria di Kepulauan Sula Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Polres Kepulauan Sula menetapkan 6 orang pria sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SANANA - Polres Kepulauan Sula menetapkan 6 orang pria sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Keenam terduga pelaku ini merupakan warga di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula.
Mereka masing-masing berinisial FP alias Febri (17), IF alias Ilham (18), HF alias Hafid (14), AU alias Aul (17), JP alias Jail (16) dan FG alias Figo (19).
Baca juga: SPMB SMA Jalur Domisili di Ternate Tuai Sorotan
“Dari enam terduga pelaku ini empat orang di antaranya masih dibawa umur,” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Rizal Polpoke, Senin (24/6/2025).
Ipda Rizal mengaku, dari keenam terduga pelaku ini saat ini semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang ditahan sementara empat orang wajib lapor.
Alasan wajib lapor, lanjut juru bicara Polres Kepulauan Sula ini, karena belum adanya tahanan anak sehingga diberikan sanksi ke terduga pelaku untuk wajib lapor, sedangkan dua orang ditahan.
Untuk kronologi kejadian ini bermula adanya laporan dari orang tua korban sehingga ditindaklanjuti oleh penyidik.
Dari laporan itu menyebutkan korban yang masih berusia 15 tahun ini mulanya jalani hubungan bersama terduga pelaku FP.
“Kalau keterangan yang diperoleh pelaku ini jemput korban di rumahnya dan membawa ke rumah kosong, di sana sudah ada beberapa rekan terduga pelaku,” jelasnya.
Di sana korban langsung mendapat tindakan kekerasan dari pelaku dan rekan-rekannya.
Pasca kejadian, korban juga diancam oleh pelaku untuk tutup mulut atas tindakan keji itu.
“Namun berselang beberapa hari korba melaporkan kejadian kepada orang tuanya dari situ mereka lapor,” katanya.
Hasil penyelidikan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dan kasus ini ada beberapa yang sudah dimintai keterangan.
“Dari motif yang kami galih ke para pelaku ini mereka mengaku terlalu sering menonton video porno sehingga tidak menahan diri,” jelasnya.
Untuk saat ini lanjut Ipda Rizal para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Anggarkan Rp 58,9 Miliar untuk Sektor Perikanan dan Kesejahteraan Nelayan
Tribun Ternate
Maluku Utara
rudapaksa
anak di bawah umur
Video Porno
Kepulauan Sula
TribunBreakingNews
BREAKING NEWS: Warga Ternate Dihebohkan Temuan Potongan Kaki Manusia di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Ramalan Shio Besok Jumat 29 Agustus 2025 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, Ular |
![]() |
---|
Kode Redeem Free Fire Kamis 28 Agustus 2025, Segera Klaim sebelum Expired! |
![]() |
---|
12 Ramalan Shio Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Waktu yang Tepat untuk Melamar Pasangan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganiru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.