Pemprov Malut
SPMB SMA Jalur Domisili di Ternate Tuai Sorotan
Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA di Kota Ternate, Maluku Utara, tahun ajaran 2025 memasuki tahap akhir verifikasi data
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA di Kota Ternate, Maluku Utara, tahun ajaran 2025 memasuki tahap akhir verifikasi data.
Namun di balik proses administratif yang tengah berjalan itu, muncul keluhan dari sejumlah orang tua siswa yang menyoroti kejanggalan sistem, khususnya dalam penerapan jalur domisili.
Verifikasi yang dilakukan oleh tim dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara dijadwalkan rampung pada Sabtu (21/6/2025) malam, pukul 23.59 WIT.
Baca juga: Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Terima Kedatangan Jemaah Haji Kloter 15 di Makassar
Namun hingga saat ini, sejumlah orang tua merasa sistem yang digunakan menyisakkan pertanyaan besar.
Di SMAN 1 Ternate, misalnya, seorang wali murid mengeluhkan bahwa ada nama siswa yang sebelumnya mendaftar melalui jalur domisili tiba-tiba hilang dari sistem tanpa penjelasan. Sebaliknya, nama siswa dari luar domisili justru muncul dan tetap terdaftar.
Situasi serupa juga terjadi di SMAN 8 Ternate. Sejumlah orangtua mempertanyakan metode yang digunakan dalam menentukan radius tempat tinggal siswa terhadap sekolah yang dituju.
Salah satu kasus yang disorot adalah siswa yang berasal dari Kelurahan Sangaji wilayah yang secara geografis berada di Ternate Utara dan hanya berjarak sekitar 800–900 meter dari SMAN 8.
Namun dalam sistem SPMB, mereka justru dikategorikan sebagai Domisili 3. Sementara siswa dari Kelurahan Salahudin, yang berlokasi di Kecamatan Ternate Tengah dengan jarak lebih dari 1.000 meter dari sekolah, masuk ke dalam Domisili 2 dan namanya lebih dominan muncul di sistem.
“Kalau jaraknya lebih dekat, kenapa malah masuk Domisili 3? Sedangkan yang lebih jauh justru di Domisili 2 dan lolos? Kami butuh kejelasan metode pengukuran radius yang digunakan,” ungkap salah satu orang tua saat ditemui.
Ketua Panitia SPMB Maluku Utara, Ramli Kamaludin, mengakui adanya kejanggalan tersebut. Menurutnya, penetapan domisili memang berdasarkan data per kelurahan.
Dalam hal ini, Kelurahan Sangaji masuk Domisili 3, sementara Salahudin seharusnya tidak berada di Domisili 2, tetapi kemungkinan masuk Domisili 3 atau bahkan 4.
Ramli, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, menjelaskan bahwa kekeliruan ini muncul akibat penginputan awal di hari pertama pendaftaran.
“Saat itu sistem membaca radius secara keliru, sehingga jarak tempat tinggal tidak sesuai data sebenarnya. Tapi sudah kami evaluasi dan perbaiki,” katanya.
Namun saat dicek kembali, sistem online SPMB Provinsi Maluku Utara belum menunjukkan adanya perubahan signifikan, sehingga nama-nama siswa dari luar domisili masih tetap masuk dalam daftar.
Baca juga: Terdampak Banjir, 640 KK di Halmahera Selatan Mengungsi
Ramli menambahkan bahwa sistem jalur domisili berjalan berdasarkan urutan prioritas. Mulai dari Domisili 1, lalu 2, 3, dan seterusnya. Bila kuota siswa dari Domisili 1 dan 2 sudah terpenuhi, maka siswa dari Domisili 3 dan 4 tidak akan dipertimbangkan, meski jarak rumah mereka lebih dekat ke sekolah.
Pemprov Maluku Utara Perkuat Pengawasan Pangan Segar |
![]() |
---|
Ukom Eselon II dan III Pemprov Maluku Utara Belum Dijadwalkan |
![]() |
---|
Rakor Persiapan HUT RI, Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Warning Pengunaan Anggaran |
![]() |
---|
Penyusunan RPJMD Jadi Langkah Awal Arah Pembangunan Sofifi Maluku Utara |
![]() |
---|
Hari Pertama Pemberlakuan Surat Edaran Disiplin, Kehadiran Pegawai Pemprov Malut Mulai Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.