Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rudapaksa di Sula

BREAKING NEWS: Kecanduan Video Porno, 6 Pria di Kepulauan Sula Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Polres Kepulauan Sula menetapkan 6 orang pria sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
KASUS - Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar didampingi Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Rizal Polpoke, Senin (24/6/2025). 

“Pasal tersebut dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Dengan kejadian ini Polres mengimbau masyarakat Kepulauan Sula agar dapat membantu tugas-tugas Kepolisian yakni dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat, apabila mengetahui segala tindak kejahatan di sekitar lingkungan masing-masing guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Polres Kepulauan Sula berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan terutama tindak kejahatan terhadap anak di bawah di bawah umur di wilayah Hukum Kepulauan Sula,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved