Rudapaksa di Sula
BREAKING NEWS: Kecanduan Video Porno, 6 Pria di Kepulauan Sula Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Polres Kepulauan Sula menetapkan 6 orang pria sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
KASUS - Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar didampingi Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Rizal Polpoke, Senin (24/6/2025).
“Pasal tersebut dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
Dengan kejadian ini Polres mengimbau masyarakat Kepulauan Sula agar dapat membantu tugas-tugas Kepolisian yakni dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat, apabila mengetahui segala tindak kejahatan di sekitar lingkungan masing-masing guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Polres Kepulauan Sula berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan terutama tindak kejahatan terhadap anak di bawah di bawah umur di wilayah Hukum Kepulauan Sula,” pungkasnya. (*)
Tags
Tribun Ternate
Maluku Utara
rudapaksa
anak di bawah umur
Video Porno
Kepulauan Sula
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait:#Rudapaksa di Sula
BREAKING NEWS: Warga Ternate Dihebohkan Temuan Potongan Kaki Manusia di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Ramalan Shio Besok Jumat 29 Agustus 2025 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, Ular |
![]() |
---|
Kode Redeem Free Fire Kamis 28 Agustus 2025, Segera Klaim sebelum Expired! |
![]() |
---|
12 Ramalan Shio Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Waktu yang Tepat untuk Melamar Pasangan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganiru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.