Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepala Inspektorat Kepulauan Sula 3 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ini Kata Dirkrimum Polda Malut

Hingga kini Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, masih mangkir atas panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
STATEMEN - Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat menjelaskan soal panggilan kalrifikasi Kepala Inspektorat Kepsul, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Hingga kini Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, masih mangkir atas panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Perihal tersebut dikatakan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, dari panggilan pertama dan kedua hingga kini Kamarudin Mahdi belum menghadiri undangan klarifikasi penyidik.

Baca juga: Soal 7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan

“Yang bersangkutan belum hadir, katanya masih ada acara di Jakarta,” ucapnya.

Meski begitu, kata mantan Direktur Narkoba Polda itu, pihaknya akan tetap melayangkan panggilan kepada bersangkutan sampai hadir.

“Ini masih sifatnya permintaan klarifikasi. Makanya kami tetap menunggu sampai yang bersangkutan hadir untuk memberi klarifikasi," sebutnya.

Menanggapi itu, Rasman Buamona selaku tim hukum Kades Pohea mengatakan, seharusnya Kamarudin Mahdi bisa bersikap kooperatif dengan harus menghadiri panggilan penyidik.

“Kami tentu apresiasi kepada pihak Krimum karena dengan cepat menindaklanjuti laporan kami. Namun kalau langkah Kepala Inspektorat seperti itu menurut kami sangat tidak etis," katanya.

Rasman mengaku, sebagai warga negara yang baik harus hadir dan memberikan klarifikasi. 

Karena yang dilakukan penyidik adalah upaya proses hukum jadi tolong dihargai. Kalau seperti ini, maka elektabilitas Kamarudin Mahdi selaku pihak supremasi hukum tentu sangat diragukan publik Kepulauan Sula.

“Klien kami juga membutuhkan kepastian hukum dari laporan yang sudah dibuat. Jangan membuat kami berandai-andai jika kepala inspektorat tidak patuhi aturan yang ada," tegasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, Kamarudin Mahdi tidak harus mengesampingkan LPJ pengelolaan ADD dan DD tahun 2022 yang sudah dibuat oleh kliennya sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Desa Pohea, yang itu sudah diserahkan ke inspektorat.

Sebagaimana diketahui, tahun 2022, pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan pengelolaan ADD dan DD di setiap desa.

Dalam pemeriksaan, hampir sebagian besar desa terdapat temuan. Temuan ini termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pihak Inspektorat.  Di sini, temuan berdasarkan LHP Desa Pohea sebesar Rp 63 juta. 

Atas temuan ini, pemerintah Desa Pohea lalu diberikan waktu 60 hari sesuai ketentuan untuk menyelesaikan masalah berupa perbaikan administrasi seperti kwitansi, nota belanja dan lain-lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved