Kepala Inspektorat Kepulauan Sula 3 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ini Kata Dirkrimum Polda Malut
Hingga kini Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, masih mangkir atas panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Hingga kini Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, masih mangkir atas panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Perihal tersebut dikatakan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, dari panggilan pertama dan kedua hingga kini Kamarudin Mahdi belum menghadiri undangan klarifikasi penyidik.
Baca juga: Soal 7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan
“Yang bersangkutan belum hadir, katanya masih ada acara di Jakarta,” ucapnya.
Meski begitu, kata mantan Direktur Narkoba Polda itu, pihaknya akan tetap melayangkan panggilan kepada bersangkutan sampai hadir.
“Ini masih sifatnya permintaan klarifikasi. Makanya kami tetap menunggu sampai yang bersangkutan hadir untuk memberi klarifikasi," sebutnya.
Menanggapi itu, Rasman Buamona selaku tim hukum Kades Pohea mengatakan, seharusnya Kamarudin Mahdi bisa bersikap kooperatif dengan harus menghadiri panggilan penyidik.
“Kami tentu apresiasi kepada pihak Krimum karena dengan cepat menindaklanjuti laporan kami. Namun kalau langkah Kepala Inspektorat seperti itu menurut kami sangat tidak etis," katanya.
Rasman mengaku, sebagai warga negara yang baik harus hadir dan memberikan klarifikasi.
Karena yang dilakukan penyidik adalah upaya proses hukum jadi tolong dihargai. Kalau seperti ini, maka elektabilitas Kamarudin Mahdi selaku pihak supremasi hukum tentu sangat diragukan publik Kepulauan Sula.
“Klien kami juga membutuhkan kepastian hukum dari laporan yang sudah dibuat. Jangan membuat kami berandai-andai jika kepala inspektorat tidak patuhi aturan yang ada," tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, Kamarudin Mahdi tidak harus mengesampingkan LPJ pengelolaan ADD dan DD tahun 2022 yang sudah dibuat oleh kliennya sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Desa Pohea, yang itu sudah diserahkan ke inspektorat.
Sebagaimana diketahui, tahun 2022, pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan pengelolaan ADD dan DD di setiap desa.
Dalam pemeriksaan, hampir sebagian besar desa terdapat temuan. Temuan ini termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pihak Inspektorat. Di sini, temuan berdasarkan LHP Desa Pohea sebesar Rp 63 juta.
Atas temuan ini, pemerintah Desa Pohea lalu diberikan waktu 60 hari sesuai ketentuan untuk menyelesaikan masalah berupa perbaikan administrasi seperti kwitansi, nota belanja dan lain-lain.
Hasbi Yusuf Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Halmahera Timur dalam Sengketa Tambang |
![]() |
---|
Ini Penyebab Pangakalan Minyak Tanah di Desa Rabutdaiyo Halmahera Selatan Terbakar |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara dan Kemenkum Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Farid Egal Terima Sertifikat Hak Cipta Lagu “Stecu” dari Kemenkum Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.